Berita Pilihan Redaksi

Izin Tak Jelas, PNS MTB Yang Terlibat YAB Bakal Ditindak

18
×

Izin Tak Jelas, PNS MTB Yang Terlibat YAB Bakal Ditindak

Sebarkan artikel ini
BUP Pet Fatlolon
Petrus Fatlolon

Saumlaki, Dharapos.com 
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) hingga saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Yayasan Anak Bangsa (YAB) yang telah beroperasi di daerah tersebut sejak tahun lalu.

Bupati MTB, Petrus Fatlolon saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (13/6) menjelaskan, saat ini tim yang terdiri dari unsur Kantor Kesbangpol, Satpol PP, dan Inspektorat telah dibentuk dan diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terkait eksistensi YAB.

Juga termasuk keterlibatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini dilaporkan terlibat aktif sebagai pengurus yayasan itu.

“Kalau ada oknum PNS yang terlibat dalam yayasan yang izinnya tidak jelas atau yayasan yang izinnya jelas tetapi berafiliasi dengan partai politik atau berafiliasi dengan yayasan-yayasan yang dilarang oleh pemerintah, atau yayasan-yayasan yang berpotensi merugikan masyarakat maka pasti kita akan berikan sanksi kepada mereka,” ancamnya.

Bupati tegaskan bahwa YAB hingga saat ini belum bisa menunjukkan izin-izin yang sah, faktual dan legal.

Dan saat ini, tim khusus yang diterjunkan itu sedang bergerak menelusuri kebenaran data sebagaimana laporan maupun informasi yang sudah berhasil dihimpun selama ini.

“Dalam waktu dekat kalau hasilnya sudah ada maka kita akan koordinasi dengan Kapolres dan Kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah hukum atas keberadaan yayasan tersebut. Pak Kapolres juga sudah menelpon saya dan menyampaikan hal ini. Kita sudah berkoordinasi,” beber Bupati.

Karena itu, dirinya menghimbau kepada seluruh PNS untuk tidak terlibat dalam kepengurusan yayasan tertentu yang berafiliasi dengan partai politik atau yang dilarang oleh pemerintah.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak terpancing dengan janji-janji dari yayasan atau lembaga-lembaga sosial yang terindikasi merugikan masyarakat.

“Himbauan kepada PNS sudah kita sampaikan dan tahap berikut adalah tindakan sesuai undang-undang yang berlaku. Kita akan serius untuk itu. Bila ada PNS yang terlibat dalam organisasi tersebut maka akan kita tindaki, ” kembali tegas Bupati.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat MTB semenjak 2016 lalu dihebohkan dengan informasi seputar adanya bantuan hibah dari sejumlah Negara yang bakal mendonasikan bantuan berupa uang tunai bagi seluruh kepala keluarga tanpa terkecuali, anak yatim piatu, orang cacat yang tidak bisa bekerja dan kepada para Lanjut Usia (Lansia) yang tidak pernah menikah oleh Tim Yayasan Anak Bangsa

Sebagai syarat mutlak, masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan melengkapi sejumlah dokumen kependudukan seperti: KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, surat nikah bagi yang telah berkeluarga dan para janda, keterangan yatim piatu yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat serta kepolisian, kopian akte kematian orang tua, surat keterangan orang tua asuh atau wali yang ditanda tangani Kepala Desa atau Lurah dan Camat serta Kepolisian.

Dalam surat edaran yang berhasil diperoleh dari sejumlah kepala desa tertera salah satu point yang menyebutkan bahwa Yayasan Anak Bangsa akan menyalurkan bantuan langsung tunai  kepada masyarakat miskin di 11 kabupaten/kota termasuk di MTB dengan nilai Rp. 15.000.000 per Kepala Keluarga tanpa pemotongan atau tanpa biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat.

Hal ini lalu mengakibatkan semakin bertambah sibuknya masyarakat untuk mengurusi sejumlah dokumen tersebut mulai dari desa, di kantor camat hingga kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Euphoria menyambut bantuan ini membuat masyarakat nyaris meninggalkan rutinitasnya sebagai petani maupun nelayan, oleh karena lebih serius mengejar batas waktu pengumpulan dokumen di kantor desa.

Lembaga – lembaga keagamaan seakan terpaksa menikahkan pasangan suami-istri yang baru berkeluarga, sehingga bisa menjadi syarat mutlak memperoleh layanan nikah sipil. Hal ini terbukti di salah satu desa yang melangsungkan pernikahan masal di Gereja sebanyak 20 Pasutri dalam sehari.

Berharap mendapatkan Rp.15.000.000 dalam sekejap memang tidaklah mudah, namun masyarakat seakan tak sabar lagi menanti datangnya uluran tangan itu.

Realitas ini ternyata kontras oleh karena Pemerintah seakan tak tahu asal usul dana tersebut. Pemerintah memang tak tahu, tetapi masyarakat lebih tahu.

Ironis memang, oleh karena meskipun sebelumnya masyarakat sudah mengetahui secara pasti soal waktu penyaluran dana, namun entah kenapa, rencana penyaluran dana tersebut tertunda dengan berbagai alasan semenjak tahun lalu hingga kini.

Pemerintah Daerah MTB mengaku telah melakukan penelusuran terkait kebenaran dan keberadaan Yayasan itu berdasarkan izin operasional maupun izin prinsip.

Sejak saat itu, Pemkab telah menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak terpancing dan terus mewaspadai pergerakan YAB, namun sayangnya himbauan itu tak direspon oleh sebagian warga masyarakat.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *