Dobo, Dharapos.com – Terhitung sejak Kamis (4/6/2026), Jacob Ubjaan resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Keputusan itu dinilai merupakan hak prerogatif Bupati Timotius Kaidel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah setempat.
Dalam mekanisme pemerintahan, jabatan Sekda yang mengalami pergantian atau dinonaktifkan sementara harus melalui prosedur yang berlaku, termasuk pengusulan pejabat baru untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Bupati setempat Timotius Kaidel memiliki kewenangan untuk mengantikan dan mengusulkan calon Sekda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, proses pengangkatan Sekda definitif tetap harus melalui tahapan administrasi, evaluasi, dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Pengusulan pejabat baru dilakukan untuk menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan efektif. Pemerintah daerah pun tlah menegaskan bahwa setiap keputusan terkait jabatan Sekda akan dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.
“Pergantian Sekda merupakan hak prerogatif Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika terjadi kekosongan jabatan, maka akan diusulkan pejabat baru sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan salah satu sumber terpercaya media ini di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, Kamis (4/6/2026).
Sumber yang menolak namannya diekspos berharap masyarakat dapat memahami ini.
“Bahwa setiap kebijakan terkait penataan birokrasi bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada Masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini dipublish, belum diperoleh pernyataan resmi dari Pemerintah setempat.
(dp-31)













