![]() |
Ilustrasi Pilkada Kota Tual 2018 |
Tual, Dharapos.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual telah menetapkan jadwal pendaftaran bagi Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) setempat pada Januari 2018 mendatang.
Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rifai Rumaf dalam pernyataannya menyatakan penetapan tersebut sesuai PKPU No 1 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Kota Tual No 1 Tahun 2017 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tual.
“Jadi, bulan Januari depan kita sudah memulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual yang kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran masing-masing bakal calon,” urainya, saat dikonfirmasi terkait waktu pendaftaran balon, Jumat (22/1).
Dijelaskan pula, setelah para Balon Wali Kota dan Wawali mendaftarkan diri di KPU Kota Tual, lembaga penyelenggara Pemilu ini akan kembali melakukan verifikasi pasangan calon untuk kemudian ditetapkan sebagai Calon Wali Kota dan Wawali Tual 2018.
“Setelah pendaftaran kita akan lakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual yang mana ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan,” jelas Rumaf.
Setelah pendaftaran, KPU akan memublikasikan dokumen pendaftaran balon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Rumaf menambahkan, sesuai Keputusan KPU Kota Tual Nomor :10 /HK.03.1-Kpt/8172/KPU-kt/X/ 2017 tentang persyaratan pencalonan walikota dan wakil walikota Tual maksimal 20 persen sesuai jumlah kursi di DPRD Kota Tual.
“Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran untuk partai politik minimal 4 kursi dan jumlah suara sah sebesar 8.920, hal ini terkait dengan UU bahwa jumlah alokasi kursi di DPRD kota Tual dikalikan dengan 20 persen dan 25 persen dikalikan dengan jumlah suara sah pada pemilu legislatif kemarin,” tukasnya.
(dp-40)