Daerah

Jelang Nataru 2024, BPOM di Ambon Gelar Pengawasan Intensifikasi Pangan.

6
×

Jelang Nataru 2024, BPOM di Ambon Gelar Pengawasan Intensifikasi Pangan.

Sebarkan artikel ini

BPOM Ambon pengawasn di 2 Market


Ambon, Dharapos.com
– Menjelang
perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di
Ambon melaksanakan Pengawasan Intensifikasi Pangan.

Pengawasan yang dilakukan pada
Kamis (14/12/2023) ini berlangsung di dua tempat yakni di Hypermart MCM dan
Pasar Batu Merah tepatnya di seputaran Ongkoliong.

Kepada wartawan, Kepala BPOM di
Ambon Tamran Ismail mengaku intensifikasi pengawasan pangan  ini sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Dalam rangka Nataru ini ada
5 tahap yang akan kita laksanakan dari akhir November 2023 sampai dengan awal
Januari 2024 nanti,” ungkapnya.

Dikatakan Tamran, kegiatan ini
dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar.

Karena seperti yang diketahui,
menjelang Natal dan Tahun baru ini pasti kebutuhan masyarakat akan produk
pangan semakin meningkat.

“Akibat tingginya demand
dari masyarakat, maka para pelaku usaha akan meningkatkan suplainya. Nah,
ditakutkan bahwa dalam memenuhi kebutuhan atau suplai tersebut para pelaku
usaha akan mencampuradukkan produk yang masih memenuhi ketentuan dan yang tidak
memenuhi ketentuan, sehingga intensifikasi ini perlu dilakukan dan nantinya
kita bisa memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat yang akan
mengkonsumsinya,” tuturnya.

Lokasi pertama dari distribusi
dulu, di November kemarin kita sudah melakukan pengawasan di distributor,
kemudian kita akan anjutkan ke toko retail baik modern maupun pasar
tradisional.

Terkait temuan, Tamran mengaku
pihaknya sempat mendapati beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan antara
lain seperti kadaluarsa, rusak atau tanpa izin edar.

“Kita sudah temukan di
beberapa lokasi. Lokasi yang kita lakukan pengawasan itu juga ada di beberapa
Kabupaten/Kota jadi tidak hanya di Kota Ambon saja,” cetusnya.

Sementara itu, terhadap produk
tanpa izin edar, dirinya juga mengaku bahwasannya ada sanksi yang diberikan.

“Kalau untuk produk UMKM
akan kita bina, karena UMKM tidak boleh kita musnahkan atau kita hancurkan
usahanya tapi kita bina supaya nanti dia memperoleh nomor izin edar supaya bisa
dijual secara legal. Sedangkan untuk produk-produk yang lainnya nanti kita cek
dulu produsennya ada di mana, kemudian kita minta distributornya atau toko itu
untuk mengembalikan ke pelaku usaha tersebut di mana mereka mengambil produk
tersebut,” pungkasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *