Berita Pilihan Redaksi

Kabag Hukum Setda Tanimbar : Tak Ada Pos Anggaran Untuk Pembayaran Utang

7
×

Kabag Hukum Setda Tanimbar : Tak Ada Pos Anggaran Untuk Pembayaran Utang

Sebarkan artikel ini

Kabag Hukum Setda Tanimbar Benjamin Samangun
Kabag Hukum Setda Kepulauan Tanimbar Benjamin Samangun / Foto : Dharapos – Mon

Saumlaki, Dharapos.com – Kepala Bagian Hukum pada
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Benjamin Samangun
menyatakan, tidak ada ketersediaan anggaran pada pos belanja bagian hukum tahun
ini untuk pelunasan utang tahun 2021.

Hal ini disampaikannya menyusul aksi keberatan dan
pernyataan ketidakpuasan Elisabeth Balak bersama keluarganya yang mendatangi
kantor bagian hukum beberapa hari kemarin.

Benjamin menjelaskan, saat sedang bekerja, Elisabeth Balak
dan anak-anaknya datang ke kantor dan meminta sesprinya untuk bertemu
dengannya. Karena butuh konsentrasi dengan pekerjaan, Benjamin mengarahkan agar
mereka bertemu dengan para Kasubag dan Staf bagian hukum.

“Karena berulang-ulang mereka datang untuk tanyakan
utang dan saya sudah sampaikan bahwa nanti kita akan pulihkan perlahan-lahan
karena kita tidak punya anggaran yang cukup untuk langsung membayar utang
secara lunas. Karena di dalam DPA itu kita tidak punya anggaran untuk bayar
utang. Yang ada hanya angggaran kegiatan untuk belanja kebutuhan kantor dan
fasilitasi kebutuhan kantor,” kata Benjamin di ruang kerjanya, Rabu
(14/9/2022).

Dia mengakui, pimpinan sebelumnya pernah berutang di
keluarga Balak, dan baru dia ketahui saat dirinya dilantik sebagai Kepala Bagian
Hukum.

Total pinjaman itu sebesar Rp 125.000.000  ditambah bunga pinjaman dua puluh persen,
sehingga totalnya berjumlah Rp. 202.000.000 ( Dua ratus dua juta). Total
pinjaman itu baru diketahui untuk kegiatan fasilitasi  perundang-undangan di Ambon dan kegiatan
lain.

Meskipun demikian, beberapa waktu lalu, Benjamin telah
berinisiatif untuk melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp.70.000.000 dan
tersisa Rp.132.000.000.

Langkah ini dia lakukan sebagai niat baik untuk melakukan
pelunasan secara bertahap.

Karena belum melunasi utang tersebut, Elisabeth Balak
mengajukan laporan tertulis kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dengan
menyertakan rincian utang dan bukti – bukti pinjaman.

Tentang laporan itu, Benjamin mengaku siap diperiksa Inspektorat
jika dimintai keterangan. Dia juga menyatakan kesiapannya jika keluarga Balak
mengajukan laporan polisi.

“Jika mereka polisikan, itu hak mereka, tetapi saya
juga punya hak untuk mengajukan laporan balik atas perbuatan tidak menyenangkan
yang mereka lakukan kepada saya. Mereka menyerang pribadi saya dan
mengata-ngatai saya, padahal saya sudah punya niat baik untuk membayar meski
tidak tahu utang yang saya bayarkan ini untuk kegiatan apa. Tapi saya bersedia
untuk membayar secara bertahap,” katanya.

Benjamin mengaku kaget dengan video yang viral, berisi
ujaran-ujaran yang tak sedap dilontarkan oleh para penagih utang.

“Saya kaget dengan video yang mengata-ngatai saya bahwa
saya bodoh dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, dia mengaku dipaksa untuk membayar utang dengan
bunga yang sangat besar. Padahal, para peminjam tidak  berbadan hukum sebagaimana diisyaratkan dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Ditanya soal kelanjutan proses pelunasan utang, Benjamin
menyatakan tidak bisa melunasi utang tersebut karena tidak ada pos anggaran
yang tersedia.

“Karena nama saya sudah tercoreng di media maka saya
nanti limpahkan ke Kabag Hukum yang baru untuk pada saatnya baru dia yang
melanjutkan. Saya tidak akan mungkin membayar semua karena saat ini lagi
sensitif terhadap keuangan. Saya tidak mau membuat bukti fiktif yang nantinya
menimbulkan akibat hukum untuk kami di Bagian Hukum,” tegasnya.

 

Pewarta : Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *