![]() |
Bupati MTB, Petrus Fatlolon (kiri) |
Saumlaki, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di wilayah itu untuk tidak memberikan data penggunaan Dana Desa (DD) maupun informasi terkait penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di masing-masing wilayah kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) tertentu yang saat ini sedang beraksi di setiap desa.
Meskipun tidak menyebutkan sejumlah LSM tersebut namun Bupati membenarkan bahwa informasi ini diperolehnya dari laporan sejumlah kepala desa bahwa sejumlah LSM dimaksud sedang gencar melakukan investigasi terhadap penggunaan DD dan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
“Saya telah menandatangani instruksi dan telah disebarkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa.
Dalam instruksi itu saya himbau agar bila ada pihak tertentu yang meminta keterangan dari Pemerintah desa tentang Dana Desa atau misalnya menyangkut penyelenggaraan pemerintahan maka harus melalui Bupati,” tegasnya.
Bupati tegaskan pula bahwa larangan ini berlaku untuk semua LSM yang tidak memperoleh kewenangan, termasuk yang menyebut dirinya berafiliasi dengan lembaga penegak hukum di negeri ini.
Selain memperoleh laporan dari para kepala desa, Bupati juga mengakui didatangi pimpinan LSM tersebut beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan itu, dirinya telah menegur para pimpinan LSM tersebut untuk tidak lagi melakukan investigasi kepada para kepala desa.
“Kalau memantau, mengawas secara umum dan menemukan potensi-potensi pelanggaran maka silahkan melaporkan, tetapi kalau LSM tertentu itu melakukan pemeriksaan maka hal itu salah. jangan panggil kepala desa lalu periksa ibarat seorang polisi,” kecamnya.
Selain itu, Bupati Fatlolon menyebutkan pula bahwa larangan untuk menginvestigasi para kepala desa itu juga termasuk kepolisian atau pihak penegak hukum lainnya yang mau melakukan investigasi terkait penggunaan DD maupun kelancaran pemerintahan di desa.
Larangan ini mengacu pada noktah kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang di dalamnya ada desa dan termasuk Dana Desa, maka harus ditangani lebih dulu oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.
Sebagaimana tugasnya, Inspektorat melakukan pemeriksaan awal dan setelah itu jika disinyalir berpotensi berakibat pada kerugian Negara barulah Inspektorat menyerahkannya kepada pihak penegak hukum.
“Prinsipnya kita tetap menjunjung tinggi penegakan hukum dimana pengelolaan DD harus transparan, akuntabel serta berpedoman pada aturan,” tukasnya.
(dp-18)