Daerah

Kantongi Rekomendasi BPKP, Pemda MTB Siap Bayar Hak Guru

16
×

Kantongi Rekomendasi BPKP, Pemda MTB Siap Bayar Hak Guru

Sebarkan artikel ini
Sekda Rangkotat
Pieterson Rangkoratat

Saumlaki,Dharapos.com 
Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya mengakui telah mengantongi rekomendasi BPKP sebagai syarat untuk dilaksanakanya pembayaran tunjangan profesi guru di daerah tersebut.

Setelah menanti beberapa hari pelaksanaan proses audit atas rencana pembayaran kekurangan bayar tunjangan profesi guru tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Maluku.

Sekretaris Daerah MTB, Pieterson Rangkoratat dalam konferensi persnya Selasa siang (11/4) mengatakan, hasil audit BPKP untuk kekurangan bayar tunjangan profesi guru tahun 2016 telah diterima resmi oleh Pemerintah Daerah MTB pada hari Jumat kemarin (7/4).

Hanya saja belum bisa diproses karena Sabtu dan Minggu kemarin adalah hari libur.

“Laporan hasil pemeriksaan itu disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah, dengan tiga rekomendasi,” terangnya.

Tiga rekomendasi tersebut antara lain BPKP telah menghitung total tunggakan yang harus dibayar yakni berjumlah Rp. 11.508.000.000,- sehingga pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MTB sudah dapat memproses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, BPKP menemukan kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru di tahun lalu yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara.

Terhadap itu, pihak Disdik setempat harus menagih kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru dari dua orang guru dan menyetorkan ke rekening khas daerah sebesar: Rp.24.687.080.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus berkoordinasi dengan kepala Badan Pengelolahan Keuangan Daerah untuk melakukan pemutahiran data gaji guru serta melaporkan hasilnya kepada Direkur Jenderal guru dan TK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, serta menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru semester 1 dan 2 tahun 2016 kepada Kementrian P dan K,” urainya.

Terhadap hasil audit tersebut, Sekda mengaku telah mendisposisikan kepada Kepala Disdikbud MTB selaku dinas teknis untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana  kewenangannya dan sesuai mekanisme.

“Tadi saya baru memanggil Kadis untuk mengecek sejauhmana langkah yang sudah diambil atas arahan yang sudah kami sampaikan,” bebernya lagi.

Kadis Dikbud telah memastikan bahwa saat ini prosesnya sudah mulai dilakukan yang merujuk pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan penghasilan bagi PNS Daerah.

Juknis tersebut menyebutkan bahwa proses pembayaran tunjangan profesi kurang bayar tersebut adalah hanya dikhususkan kepada mereka yang telah memiliki SK dari Kementrian Pendidikan untuk pembayaran tunjangan profesi guru.

“Saat ini, Kadis sudah memerintahkan stafnya untuk menjemput SK itu dan mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan maka setelah libur Paskah, sudah bisa ditindaklanjuti karena esok sudah ada libur,”akuinya.

Sebelumnya, Kamis kemarin (6/4) sebanyak 500 orang perwakilan guru SD, SMP, SMA dan SMK serta para pengawas sekolah se kabupaten Maluku Tenggara Barat  (MTB) yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan  aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kantor Bupati, kantor DPRD serta kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki karena belum menerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan atau insentif tahun 2016.

Para guru dan pengawas mengaku kecewa karena Pemkab MTB hingga kini belum membayar tunjangan profesi guru dan kelebihan jam mengajar tri wulan 4 tahun 2016, padahal telah dianggarkan dalam APBDP tahun 2016, bahkan telah dianggarkan kembali pada APBD 2017.

Meraka mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar jika tuntutan tersebut tidak ada realisasi paling lambat selama 1 minggu atau berakhir pada hari Rabu (12/4).

Sekda dihadapan para demonstran saat itu berjanji akan tetap melakukan proses pembayaran jika BPKP telah mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana Juknis pembayaran tunjangan tersebut yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *