![]() |
Kapolres Malra AKBP. AKBP. Indra F. Siregar |
Tual, Dharapos.com
Kapolres AKBP. AKBP. Indra F. Siregar mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam rangka pemberantasan hoax di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pulau Kei Nasional (LPKN) kepada institusi kepolisian setempat yang salah satunya berkaitan dengan pemberantasan hoax.
“Jadi saya selaku pembina kamtibmas di dua daerah ini, wajib menerima pernyataan sikap dan mengapresiasi itu dalam rangka mendukung upaya pemberantasan hoax,” ucapnya, baru-baru ini.
Kapolres juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mempunyai kesadaran untuk bersama-sama dan berkomitmen menjaga wilayah Kota Tual dan Malra dalam upaya menghilangkan hoax demi menjaga kestabilan dan keamanan.
Selain itu, dan memberikan pernyataan sikap terkait adanya dugaan penggunaan ijasah palsu atas nama saudara AH serta mendukung kepolisian untuk pemberantasan Hoax.
Menyangkut pernyataan sikap LSM LPKN soal dugaan ijazah palsu atas nama AHR, Kapolres kembali menegaskan jika pihaknya wajib menerima setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
“Untuk yang berkaitan dengan masalah dugaan ijazah palsu ini, kami juga sampaikan bahwa Kepolisian RI hukumnya adalah wajib menerima setiap laporan masyarakat. Dan setelah itu prosedurnya adalah pelapor atau yang merasa dirugikan dalam hal ini setiap warga negara Indonesia sesuai dengan prosedurnya adalah membuat laporan polisi,” urainya.
Terhadap laporan yang telah disampaikan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi laporan dimaksud.
“Jadi sekali lagi, saya tegaskan bahwa setiap warga negara berhak memberikan laporan dan memberikan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan bahwa hukum pidana pada prinsipnya adalah hukum pembuktian karena Kepolisian tidak pernah menyatakan bahwa si A atau si B bersalah.
Dijelaskannya, dalam melaksanakan penegakan hukum, selain menjaga kondisi kamtibmas, Polres
Malra juga menangani pelaporan pidana atau pengaduan masyarakat yang tentunya berkaitan erat dengan pembuktian.
“Si pelapor harus membawa bukti-buktinya, serta alat bukti yang lain sesuai Pasal 184 terkait alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk surat dan lain-lain semuanya dilampirkan sehingga nantinya kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” urainya.
Hingga kemudian berproses sesuai aturan yang berlaku hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan Pengadilan.
“Pengadilan nanti yang akan memutuskan apakah si A atau si B ini bersalah atau tidak, sementara kepolisian hanya menerima laporan dan menerapkan unsur pasalnya,” tandasnya.
Karena itu, terhadap dugaan ijazah palsu AHR, pihaknya menyarankan LSM LPKN membuat laporan resmi apalagi jika ada bukti-bukti yang kuat agar disampaikan melengkapi laporan yang dimasukkan.
“Nanti prosedurnya kita arahkan. Jadi silakan membuat laporan, karena kita juga akan melihat dulu unsur-unsur serta pasalnya dan siapa yang dilaporkan, kemudian, bukti-buktinya apa? Nanti kita akan pelajari dulu kalau sudah ada pengaduan secara resmi,” imbuhnya.
Diakuinya, hingga saat ini LSM LPKN belum menyampaikan laporan resmi soal dugaan ijazah palsu AHR karena yang disampaikan hanya berupa pernyataan sikap.
“Di sini kan belum tertera sebagai apa dan apa dan sebagai warga negara dimana tinggalnya dan lain-lain tetapi baru pernyataan sikap sehingga saya persilakan mereka buat pengaduan resmi,” sambungnya.
Olehnya itu, Kapolres kembali menghimbau kepada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atau diganggu haknya maka ada UU yang mengaturnya.
“Dan Kepolisian bertugas untuk menegakan hukum,” tukasnya.
(dp-40)