as

Utama

Kejari Aru Tanggapi Pemberitaan Negatif Soal Adanya Transaksional di Kasus TPPO Paradise

4
×

Kejari Aru Tanggapi Pemberitaan Negatif Soal Adanya Transaksional di Kasus TPPO Paradise

Sebarkan artikel ini
Kasie Intel Kejari Aru Faisal SH
Kasie Intel Kejari Kepulauan Aru Faisal, SH / Foto : Humas Kejari Aru

Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru langsung menanggapi adanya pemberitaan negatif pada media online yang menyebutkan adanya tindakan transaksional yang terjadi pada institusi tersebut pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) News Paradise yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, akibat pemberitaan tersebut sehingga menimbulkan opini negatif terhadap Institusi Kejaksaan pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada khususnya.

Kasie Intel Kejari Kepulauan Aru Faisal, SH melalui keterangan resmi yang diterima Dharapos.com, Selasa (16/9/2025) menegaskan bahwa pernyataan pada media online yang berisi tentang dugaan adanya transaksional yang dilakukan oleh terpidana Raden Ajeng Winda Lie Alias Ibu Win dan terpidana Aloysius Lily Alias Pak Cong kepada oknum mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Aru atas nama Iskandar Muda Harahap untuk penyelesaian perkara dengan nilai hingga Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah tidak benar.

Kejari Kepulauan Aru telah menelusuri data perkara dan mengambil keterangan kepada pihak-pihak yang terduga turut terlibat diantaranya mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru atas nama Iskandar Muda Harahap dan pihak atas nama Rinto Sukandar.

“Bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan Kejari Kepulauan Aru dapat kami simpulkan bahwa tindakan transaksional yang diduga terjadi untuk penyelesaian perkara TPPO tersebut adalah tidak benar dan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut,” bantahnya.

Lanjut Kasie Intel, pihak Kejari Kepulauan Aru telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Raden Ajeng Winda Lie Alias Ibu Win dan terpidana Aloysius Lily Alias Pak Cong pada Minggu (22/6/2025 sekitar pukul 10.30 WIT di di Lapas Kelas III Dobo berdasarkan putusan Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Dob. dan Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Dob.

“Sehingga tidak ada tindakan di luar prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” tekannya.

Kejari Kepulauan Aru, tegas Kasie Intel, pada prinsipnya mendukung proses penegakan hukum dengan membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat menyerahkan bukti- bukti terkait kebenaran informasi yang beredar.

“Dan jika dikemudian hari terdapat bukti yang mendukung hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *