Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Buka Kembali Kasus Dana Keserasian 2006

12
×

Kejati Maluku Buka Kembali Kasus Dana Keserasian 2006

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mantan terpidana kasus dugaan korupsi dana keserasian Dinas Sosial Maluku tahun 2006, atas nama Wilson Lallo.

kejaksaan logo
Logo Kejaksaan

Lallo diperiksa sebagai saksi atas Andreas Intan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku rekanan dalam proyek tersebut sebagaimana data yang dihimpun media ini dari Kejati Maluku.

as

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna membuka kembali kasus dugaan korupsi dana keserasian yang sempat mandek selama 5 tahun.

Lallo yang saat itu menjabat selaku ketua panitia lelang proyek bantuan sosial (Bansos) Dinas Sosial Provinsi Maluku diperiksa oleh Bahdir SH selaku jaksa penyidik.

“Lallo datang ke Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 09.30 wit dan langsung memasuki ruangan penyidik guna dimintai keterangan,” ungkap sumber media ini di Kejati Maluku.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lallo di berikan puluhan pertanyaan terkait pelaksanaan tender proyek dana keserasian yang ditangani oleh tersangka Andreas Intan. Pemeriksaan tersebut berakhir  sekitar  pukul 17.00 wit,

“Selain Willson Lallo penyidik juga dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa mantan terpidana kasus dana keserasian sebelum penyidik memeriksa Andreas Intan selaku tersangka dalam kasus ini, “ ujar sumber tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana keserasian tahun 2006 milik Dinas Sosial Provinsi Maluku,  pada tahun 2010 Kejati Maluku telah menyidangkan beberapa petinggi Dinas Sosial saat itu antara lain, Venno Tahalele selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku merangkap Kuasa Pengguna Anggaran, almarhum Yessy Paays selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Willson Lallo yang saat itu menjabat selaku ketua panitia tender proyek dana keserasian serta Jacomina Patty selaku anggota panitia tender dana keserasian serta Anna Wairatta.

Selain itu juga ada beberapa pendamping yang juga disidangkan untuk kasus dugaan korupsi dana keserasian.

Dari kesemua terdakwa kasus dugaan korupsi dana keserasian milik Dinas Sosial Provinsi Maluku, hanya Venn Tahalele yang hingga kini masih menjalani masa tahanannya pada Lembaga Pemasyarakatan khusus Tipikor di Sukamiskin Jawa Barat. Sedangkan yang lainnya telah usai menjalani masa hukuman mereka.

(rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *