Hukum dan Kriminal

Kembali Jadi Sorotan Publik, Apa Kabar 2 Kasus Jumbo di Aru ?

8
×

Kembali Jadi Sorotan Publik, Apa Kabar 2 Kasus Jumbo di Aru ?

Sebarkan artikel ini

Jembatan Marbali Dugaan Korupsi
Kondisi fisik jembatan Marbali yang  anggaran pembangunannya mencapai Rp8.1 Miliar dan kini dalam proses hukum Polres Kepulauan Aru

Dobo, Dharapos.com – Dua kasus jumbo yaitu dugaan korupsi
pembangunan jembatan Marbali dan pembangunan gedung/kantor Perpustakaan di
Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku kini kembali jadi sorotan publik.

Pasalnya, proses hukum terhadap dua kasus dimaksud sudah tak
terdengar kabar beritanya alias bak hilang ditelan bumi.

Kepada Dharapos.com, tokoh muda setempat yang meminta namanya
tak disebutkan mempertanyakan kinerja penegak hukum dalam penanganan dua
perkara tersebut.

“Kami tentu mempertanyakan kinerja Polres Aru dan Kejaksaan
Negeri Aru dalam penanganan dua kasus jumbo ini, apa kabarnya?” tanyanya heran,
Sabtu (14/9/2024).

Sumber kemudian mendesak ke dua institusi untuk segera
menuntaskan perkara dimaksud.

“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak menuntaskan ini.
Publik sudah tahu itu dan akan terus kami sorot,” tegasnya.  

Untuk diketahui, proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan
jembatan Marbali yang menelan anggaran Rp8.1 Miliar telah naik ke tahap
penyidikan.

Hal itu setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin
langsung oleh Kapolres Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, SIK, SH sejak 13 Maret
2024 lalu.

Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan sudah sejauh mana progres
penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus)
Polres Kepulauan Aru kembali melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan jembatan
Marbali dengan mendatangkan ahli dari Ambon.

Pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Tipikor Polres Aru
bersama ahli ini dipimpin langsung Kanit Tipikor J. Lasaman pada Senin
(18/9/2023) lalu.

Adapun maksud pemeriksaan tersebut guna menghitung kerugian
negara lewat uji mutu Beton.

Terkait hasil pemeriksaan hingga saat ini belum diketahui
pasti adanya indikasi kerugian atau tidak.

Jembatan Marbali diperiksa ahli dari Ambon
Pemeriksaan fisik jembatan Marbali yang dilakukan tim Penyidik Tipikor Polres Aru bersama ahli ini dipimpin langsung Kanit Tipikor J. Lasaman pada Senin (18/9/2023) lalu

Namun sesuai fakta lapangan, diketahui terdapat persoalan
pada fisik dan mutu betonmya.

Dari pantauan kru Dharapos.com saat di lokasi pekerjaan,
terpantau jelas progres pekerjaan proyek baru mencapai lebih kurang 50 persen.

Diduga pula anggaran proyek tersebut sudah dicairkan hingga
70 persen hingga berpotensi terjadi mark-up.

Sekedar informasi, proyek penggantian Jembatan Marbali ini
dimenangkan oleh CV. Aby Perkasa yang beralamat di Jln. Sultan Hasanuddin No
17, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar
Rp8.119.972.022,70,-

Kini proyek tersebut dalam kondisi terbengkalai dan
pekerjaannya tidak bisa dilanjutkan karena bermasalah.

Kondisi yang sama juga terjadi pada proses hukum terhadap dugaan
korupsi pembangunan gedung Perpustakaan tahun anggaran 2022 yang ditangani
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Gedung perpustakaan yang pembangunannya berlokasi di Jalan
Pemda Raya 1, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menelan
anggaran Rp9.1 Miliar.

Namun, proses hukum atas proyek yang dikerjakan CV. Medan
Jaya Makmur dengan kuasa Direktur Mukad Mangar hingga kini pun tak terdengar
kabarnya.

Bahkan isu yang berkembang, Jaksa telah menghentikan proses
hukum kasus dimaksud.

Sebelumnya, PPK pada proyek dimaksud Hani Lekatompessy mengklaim
bahwa progres pekerjaan perpustakaan tersebut sudah mencapai 80 persen dan diupayakan
agar akhir tahun  2022 sudah bisa selesai.

Perpustakaan Mangkrak di Dobo
Gedung perpustakaan yang pembangunannya berlokasi di Jalan Pemda Raya 1, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menelan anggaran Rp9.1 Miliar namun kini kondisinya mangkrak

Faktanya, itu hanya isapan jempol belaka karena pekerjaan
tidak lagi berjalan sejak Juli 2022 silam hingga saat ini.

Bahkan, progres 80 persen yang disampaikan PPK pun dibantah Staf
Pengawas lapangan proyek tersebut.

“Berdasarkan hitungan kami hingga batas waktu yang ditentukan
sesuai dengan kontrak dan diperpanjang adendum sampai per 31 Desember 2022
hitungan kami baru capai 70 persen,” beber Staf Pengawas.

“Bila ada pihak PPK atau dinas terkait yang mengaku bahwa
pekerjaan sampai saat ini sudah melebihi progres 70 persen, maka itu bukan
hasil hitungan kami pihak konsultan pengawas, kita tetap berpegang pada kontrak
yang ada,” tegasnya.

Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan gedung layanan
perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aru telah terbengkalai hampir
satu tahun akibat kontraktornya, Supardi Arifin ditetapkan sebagai tersangka pada
Juni lalu akibat terjerat kasus korupsi Dana Covid-19 tahun 2021/2022 pada Dinas
Pertanian Aru.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu.
Angelico Sulu, S.Tr. S, SIK telah berupaya dihubungi. Namun hingga berita ini
dipublish, kru Dharapos.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi.

Hal yang sama juga dengan pihak Kejaksaan Negeri Aru.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *