![]() |
Logo Kemenag RI |
Piru, Dharapos.com
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui seksi penyelenggaraan haji dan umrah menggelar sosialisasi haji bagi para Calon Jama’ah Haji (CJH) yang telah terdaftar dan memiliki nomor Porsi, yang berlangsung di Penginapan Kholifah baru-baru ini.
Sosialisasi haji ini, dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi-informasi yang berkaitan dengan penyelenggara ibadah haji, yang berkaitan dengan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji serta problematika di Arab Saudi.
Hal ini juga, tentang peranan pemerintah Indonesia dalam hal memberikan pasilitasi kepada para Jemaah Calon Haji (JCH) yang akan melaksankan ibadah haji, dan menciptakan para petugas daerah-daerah yang bertugas mendampingi JCH seperti, petugas kesehatan, ketua kloter, petugas non kloter dan pembimbing ibadah.
Kegiatan sosialisasi ini dengan materi yang berbeda sala satunya, materi tentang kebijakan pemerintah dalam penyelenggara haji, yang bawakan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama SBB H.M. Rusydi Latuconsina, sedangkan Kepala Bimas Islam H. Djafar Tuny, materi tentang pola pendaftaran dan pelunas haji serta problematika haji di Arab Saudi.
Kepala Kantor Kemenag SBB H.M Rusydi Latuconsina membuka dengan resmi kegiatan sosiliasi haji tersebut mengungkapkan, perundang-undangan yang mengatur tentang perhajian bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada penyelenggaraan haji yang transparans dan akuntabel terhadap pengelolaan ibadah haji serta hak dan kewajiban para jama’ah haji.
“Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dibidang haji dan pelaksanaannya mengelola jamaah haji memprioritaskan pada pembinaan, pelayanan dan perlindungan sesuai dengan hak dan kewajiban jama’ah haji,” ungkapnya.
Disela-sela penyampaian materinya, Latuconsina menyampaikan menyambut baik atas penyelenggaraan sosialisasi haji yang diselenggarakan oleh seksi penyelenggaraan haji dan umrah Kantor Kemenag SBB kepada 60 peserta untuk memberikan informasi tentang perhajian.
“Kegiatan ini sangat bagus untuk memberikan informasi tentang perhajian serta penyuluhan ibadah haji kepada masyarakat secara langsung, terutama informasi tentang kebijakan pemerintah arab saudi yang dapat berubah kapan pun yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun jamaah,” ucapnya.
Lanjut Latuconsina, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan ilmu tentang ibadah haji serta pelaksanaan perhajian tersebut sekaligus memberikan informasi tentang perundang-undangan maupun kebijakan tentang perhajian.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan informasi kebijakan pemerintah tentang perhajian. Selain itu masyarakat mendapatkan langsung penjelasan maupun informasi dari pihak terkait dalam hal ini kantor Kementerian Agama,” tukasnya.
(dp-26)