![]() |
Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto |
Ambon, Dharapos.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong pembangunan perumahan di daerah.
Salah satunya dalam bentuk kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dengan menggelar Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 di Kota Ambon.
Siaran pers yang diterima Dharapos.com, Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto, mengatakan rakor ini merupakan penyelenggaraan yang kelima pada rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Perencanaan Perumahan, yang dilaksanakan di sepanjang 2019 ini.
“Melalui rakor ini kami juga ingin melakukan pembinaan kepada Pemerintah daerah untuk membantu target dalam pengurangan backlog pembangunan rumah layak huni, dan pengurangan backlog jumlah rumah tidak layak huni,” urainya saat membuka kegiatan rakor, Rabu (3/7/2019).
Turut hadir, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Provinsi Maluku Hendrik Far Far dan para peserta yang terdiri dari Bappeda serta Dinas PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota, SNVT Penyediaan Perumahan di Regional Nusa Tenggara-Maluku-Papua, Pemerhati Perumahan, serta perwakilan dari Ditjen Bina Bangda dan lingkungan di Ditjen Penyediaan Perumahan.
Menurut pria yang akrab disapa Koko itu, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H.
Rakor Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 dimaksudkan sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang PKP yang diberikan oleh Pempus kepada Pemda sesuai amanah PP 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dirinya menambahkan, terjadinya backlog perumahan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP).
Selain itu kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan baru yang di bawah standar, adanya perbedaan kewenangan Pemda pada UU 23/2014 dan UU 1/2011 dan belum diperolehnya data yang akurat tentang perumahan dan permukiman.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemda, antara lain urgensi penyusunan dokumen RP3KP di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas Pemda dalam menyusun RP3KP.
Kemudian, pemahaman dan pembahasan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR, strategi transformasi Pokja PKP menjadi Forum PKP, pembangunan basis data perumahan serta khusus untuk pembinaan bagi SNVT penyediaan perumahan adalah kemampuan evaluasi dan capaian program pengembangan perumahan.
“Suksesnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sangat membutuhkan peran serta Pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah pusat dalam hal pemenuhan pelayanan rumah yang layak huni bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rakor Bidang Perencanaan Perumahan yang juga menjabat sebagai Kasubdit Kemitraan dan Kelembagaan Sutji Mintarti menyatakan Rakor Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 rencananya akan digelar selama dua hari, 3 – 4 Juli 2019.
Dihadiri oleh 178 peserta yang terdiri dari Bappeda dan Dinas PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota, SNVT Penyediaan Perumahan di Regional Nusa Tenggara-Maluku-Papua, Pemerhati Perumahan, serta perwakilan dari Ditjen Bina Bangda dan lingkungan di Ditjen Penyediaan Perumahan.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari pembinaan teknis yang dilaksanakan secara regional se-Indonesia.
Pelaksanaan Rakor Regional Jawa-Bali diselenggarakan sebagai pembuka rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada minggu ke-1 Mei 2019.
Selanjutnya Regional Sulawesi yang telah dilaksanakan pada minggu ke-2 Mei 2019 dan dilanjutkan Regional Sumatera pada minggu ke-3 Mei 2019 serta Regional Kalimantan pada minggu ke-4 Juni 2019 dan yang terakhir Regional Nusa Tenggara-Maluku-Papua, 3 – 4 Juli 2019.
(dp-19)