![]() |
Ilustrasi kemiskinan |
Tual, Dharapos.com
Masalah kemiskinan hingga saat ini masih menjadi persoalan di Kota Tual.
Pasalnya, sejak dimekarkan dari Kabupaten induk Maluku Tenggara hingga akhir 2016 ini, daerah tersebut belum mampu untuk menurunkan tingkat kemiskinan dengan memadai.
Wali Kota, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si mengakui jika kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Tual dalam upaya mengentaskan kemiskinan belum berjalan maksimal.
“Hal ini dikarenakan upaya-upaya yang dilakukan masih bersifat parsial dan tidak bersinergis antara faktor-faktor yang dapat mengatasi masalah kemiskinan sehingga tidak berdaya ampuh,” akuinya.
Untuk itu, ke depanya, lanjut Wali Kota, pengentasan kemiskinan harus bersifat simultan yang dimulai dengan mengenali faktor- faktor atau indikator-indikator yang menunjukkan kemiskinan.
“Juga sekaligus menentukan derajat kedalaman kemiskinan yang dialami oleh masyarakat miskin,” lanjutnya.
Wali Kota merincikan, ada 7 dari 14 faktor yang menentukan kemiskinan dan derajat kemiskinan, antara lain luas rumah rata-rata per orang atau per anggota keluarga, serta jenis lantai rumah, dinding hingga atap rumah.
Kemudian, terdapat tidaknya MCK pada rumah tersebut, jenis penerangan dan fasilitas air bersih pada rumah tersebut serta tingkat pendidikan dan kemampuan atas akses pendidikan dan pelayanan kesehatan serta peningkatan dalam memenuhi 6 kebutuhan dasar lainnya.
“Dengan demikian dalam 5 kebijakan yang termuat dalam KUA – PPAS Tahun 2017 merupakan suatu upaya atau suatu strategi baik dalam bidang perumahan, pendidikan, kesehatan dan bidang pemberdayaan ekonomi serta peningkatan sumber daya keterampilan masyarakat, yang semuanya merupakan upaya Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di kotaTual,” tukasnya.
5 kebijakan yang termuat dalam KUA – PPAS TA 2017, antara lain peningkatan anggaran bidang pendidikan, kesehatan dan alokasi dana desa masing-masing mencapai 10 persen.
Kemudian, peningkatan anggaran untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat miskin kota Tual sebesar Rp 20 Miliar.
Selanjutnya, peningkatan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat mencapai Rp 93.02 Miliar lebih yang terdiri dari pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk peningkatan pendapatan sebesar Rp 88.86 Miliar lebih serta pemberdayaan untuk peningkatan keterampilan masyarakat sebesar Rp 4.16 Miliar lebih.
5 Kebijakan tersebut dalam rangka memenuhi amanat UU dan di sisi lain adalah untuk mengurangi tingkat kemiskinan Kota Tual yang sampai saat ini masih sebesar 21,31 persen.
Selain itu, pencapaian atas beberapa kebutuhan dasar tercermin dalam indeks pembangunan manusia atau IPM dan sekaligus mencerminkan keberhasilan pembangunan suatu daerah.
(dp-20)