![]() |
Sony Hendra Ratisa, Ketua Fraksi PKPI MTB |
Saumlaki, Dharapos.com
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Frengki Limber dinilai keliru karena tidak mengurai substansi sidang paripurna istimewa dengan agenda pelantikan anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam sambutannya sesuai agenda tersebut.
Dan, mempertegas penilaian tersebut, sejumlah anggota Dewan akahirnya memilih melakukan aksi walk out (WO).
“Menurut saya penjelasan Ketua DPRD pada poin imunitas ngawur. Penjelasannya tidak substantif dengan agenda kita hari ini, dia mengurai penjelasan terkait hak imunitas sudah terlalu jauh dan tidak sesuai dengan agenda hari ini,” cetus Sony Hendra Ratisa, Ketua Fraksi PKPI usai Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda tunggal yakni peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD MTB masa jabatan 2014 – 2019 atas Agustinus Utuwaly, dan peresmian Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRD MTB sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Samuel Lilimwelat bertempat di ruang sidang II DPRD MTB, Selasa (6/3/2018).
Ratissa menyatakan, sejumlah rekannya di DPRD juga tidak sependapat dengan pernyataan Frengki sehingga selain dirinya memilih keluar ruang sidang saat ketua membacakan sambutannya, ada juga sejumlah anggota DPRD yang walk out.
Sikap tersebut sebagai bentuk keberatan atas materi sambutannya yang di luar konteks dan menyinggung perasaan para wakil rakyat.
“Kita ini sedang menggelar paripurna pelantikan antar waktu, karena itu kami lebih sepakat kalau saudara ketua memberikan penguatan-penguatan kepada saudara kami yang baru dilantik, ataukah pimpinan menjelaskan mengapa sampai proses PAW begitu lama,” beber Ratissa.
Ia pun mengancam akan mendorong persoalan tersebut dalam rapat paripurna internal DPRD untuk ditindak lanjuti oleh Badan Kehormatan.
![]() |
Ketua DPRD MTB, Frengki Limber |
Senada dengan Ratissa, anggota DPRD MTB dari Partai Kebangkitan Bangsa, Wan Lekruna menyatakan bahwa dirinya memilih keluar dari ruang sidang karena materi sambutan Ketua DPRD sudah di luar dari substansi persidangan saat itu.
“Sambutan ketua DPRD dalam sidang paripurna peresmian PAW itu semestinya memberikan penguatan bagi anggota DPRD yang baru dilantik, namun sambutan tadi itu seakan-akan menggurui kami,” kesalnya.
Materi sambutan Frengki seakan membatasi ruang komunikasi antara anggota DPRD dengan pihak lain, padahal sejatinya setiap anggota Dewan memiliki hak kekebalan dan berhak menyatakan pendapat apalagi soal pengawasan.
Frengki Limber yang ditemui di ruang kerjanya mengaku bahwa pernyataannya dalam sambutan itu disampaikan secara umum, tetapi lebih ditekankan bagi anggota DPRD yang baru dilantik.
Selain itu pesannya tidak bermaksud menggurui setiap anggota DPRD.
“Perlu saya tegaskan bahwa poin yang saya sampaikan tadi adalah hak imunitas atau kekebalan anggota DPRD untuk bersikap menyatakan pendapat baik lisan maupun tertulis di dalam maupun di luar persidangan, namun bukan berarti penggunaan hak imunitas itu sebebas-bebasnya di luar sekat-sekat batas kepatutan,” urainya.
Oleh karenanya, pimpinan DPRD menurut Limber, memiliki kewajiban moril untuk mengingatkan kepada anggota DPRD kiranya lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan pihak lain, dan hendaknya komunikasi yang dilakukan terhadap siapa pun tersebut dibangun secara baik dan bijaksana.
“Kalau terkait mereka keluar dari ruang sidang saat sidang sedang berlangsung tadi itu hak mereka. Masing-masing punya pemahaman hukum dan bertanggung jawab,” tukasnya.
(dp-18)