![]() |
Kepala BKD Provinsi Maluku, Femy Sahetapy, M.Si |
Ambon, Dharapos.com
1 April mendatang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku akan memberlakukan Sistem e-Kinerja.
Sistem tersebut, jelas Kepala BKD setempat, Femy Sahetapy, M.Si dalam rangka penegakkan aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
“Sistem e-Kinerja ini akan berdampak pada penerimaan tunjangan kerja daerah (TKD, red) dan SKP, sesuai laporan kinerja tahunan masing-masing pribadi ASN,” urainya saat dikonfirmasi, di kantor Gubernur Maluku, Selasa (6/3/2018).
Selain itu, kepala kantor tidak lagi melakukan pemantauan secara berlanjut, sehingga para ASN sendirilah yang harus mengisi lembaran kerja pada komputer yang disediakan.
“Jadi setiap tanggal 31 pada akhir bulan, ASN harus mengisinya mulai dari tanggal 1 sampai 31 untuk sebulannya, tapi diberi kesempatan selama 3 hari untuk memperbaiki dan menginput data yang belum dimasukkan dan pada tanggal 4 setiap bulan berjalan sistemnya ditutup,” rincinya.
Setelah itu, lanjut Sahetapy, pada tanggal 5 sampai 8 bulan berjalan, admin akan dibuka kembali untuk diadakan penilaian dari atasan kepada bawahan.
Kemudian, pada tanggal 9 sistem ditutup dan akan dilakukan verifikasi guna menghitung seberapa besar pembayaran TKD bagi para ASN.
“Jadi yang bersangkutan akan menerima TKD sesuai dengan kinerjanya,” lanjutnya.
Pihaknya juga sedang mengadakan pelatihan bagi admin di masing-masing SKPD untuk pemberlakuan sistem e-Kinerja pada ruang CAT di kantor Gubernur Maluku.
BKD juga, sambung Sahetapy, juga akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) guna memantau kedisipilinan ASN dalam hal ini terkait kehadiran di tempat kerja.
Dari hasil pantauan timnya, kehadiran ASN sangat memprihatinkan karena hanya mencapai 60 persen.
Untuk diketahui, dalam sidak ini terdiri atas 3 tim yaitu, tim pertama di bawah pimpinan Kepala BKD Provinsi Maluku, tim kedua dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi PP Provinsi Maluku, sementara tim ketiga di bawah pimpinan Kepala Bidang Hukum BKD Promal Frangky Sapardy.
Adapun sasaran yang harus dipenuhi yakni, netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
(dp-19)