Ambon, Dharapos.com – Penertiban aset BUMN maupun BUMD
merupakan salah satu langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga KPK
RI.
Salah satunya, melalui pencegahan seperti optimalisasi
pendapatan daerah seperti yang dilakukan pada 10 provinsi.
Hal itu kemudian berdampak pada terjadinya peningkatan
pendapatan daerah kurang lebih Rp 80,1 Triliun.
Demikian disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri kepada pers
di kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/9/2020).
Dikatakannya, kerjasama pihaknya dan PLN dilandasi kerjasama
KPK dengan BUMN.
“Karena PLN merupakan bagian dari BUMN itu sendiri,”
kata dia.
Lanjut Bahuri, berdasarkan kajian empiris bahwa pemberantasan
korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan saja.
“Kalau hanya penindakan saja, hanya akan menimbulkan
rasa takut saja tetapi tidak menghentikan orang untuk tetap melakukan korupsi,”
lanjutnya.
Untuk itu, KPK mengedepankan perbaikan sistem guna
pencegahan korupsi, sehingga orang tidak punya kesempatan dan peluang untuk
melakukannya.
“Salah satu caranya adalah pendekatan aset dan yang
berikutnya juga ada pendekatan lain, yaitu pendidikan masyarakat,” sambung
Bahuri.
Hal ini dilakukan agar masyarakat, penyelenggara negara, aparat
penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya tidak ingin lagi melakukan
korupsi.
Seperti yang saat ini, KPK sudah lakukan perbantuan terkait
aset dan sertifikasi lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara
(BPN).
(dp-19)