![]() |
Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih |
Tual, Dharapos.com
Keterwakilan 30 persen perempuan sesuai amanat UU, menjadi kewajiban partai politik (Parpol) yang ada di pusat karena daerah hanya memperhatikan keterwakilan di tingkat daerah.
Namun 12 parpol di Kota Tual tetap mengakomodir keterwakilan 30 persen perempuan di masing-masing parpol.
Terhadap langkah itu, Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih yang dikonfirmasi usai pengumuman verifikasi faktual parpol mengaku senang dan mengapresiasi putusan 12 parpol di wilayah tersebut yang tetap mengakomodir keterwakilan perempuan.
“Saya sebagai Ketua KPU merasa sangat senang sekali karena ternyata 30 persen ini bukan hanya ada di Jakarta. Sebab untuk Kota Tual ke 12 partai politik justru mengakomodir perempuan. Itu bagus kalau kita bicara dari sisi emansipasi,” pujinya mengapresiasi.
Bahkan, ditegaskan pula, keterwakilan perempuan di partai politik mengalami peningkatan di tahun ini.
Sebelumnya, sebanyak 12 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Keputusan tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual usai melakukan verifikasi faktual selama 3 hari sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
“Selama tiga hari melakukan verifikasi terhadap 12 partai politik lama dan hasilnya seperti tadi sudah diketahui bersama bahwa semua partai dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) artinya ke 12 partai tersebut dinyatakan sah untuk mengikuti Pemilihan Umum legislatif di tahun 2019 untuk tingkat Kota Tual,” terang Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih, yang dikonfirmasi seusai pengumuman hasil verifikasi faktual.
Diakuinya, langkah verifikasi ini merupakan dampak dari putusan MK terhadap pasal 173 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dimana sebelumnya di UU tersebut dikatakan bahwa partai politik yang dilakukan ferivikasinya itu tidak lagi di verifikasi faktual.
“Namun dalam putusan MK tersebut mengharuskan calon peserta Pemilu 2019 harus di verifikasi maka sejak tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2018, KPU Kota Tual sudah melakukan itu,” tandas Ibrahim.
KPU, lanjut dia, tinggal menunggu verifikasi di tingkat nasional apakah ke 12 parpol lolos atau tidak.
“Tapi dari yang saya tahu, dan saya baca di berita bahwa ke 12 partai tersebut dinyatakan lolos untuk mengikuti Pemilu tahun 2019 di tingkat pusat,” tukasnya.
(dp-40)