Hukum dan Kriminal

Klaim Cacat Hukum-Minta Uang Besar, Kuasa Hukum Optimis Status Tersangka PF Batal

15
×

Klaim Cacat Hukum-Minta Uang Besar, Kuasa Hukum Optimis Status Tersangka PF Batal

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PF Anton Hatane
Tim Kuasa Hukum Petrus Fatlolon


Saumlaki, Dharapos.com
 – Sidang praperadilan Petrus Fatlolon (PF) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon sekaligus pembacaan jawaban dari termohon Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dilangsungkan secara terbuka di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (23/7/2024).

Petrus menggugat Kejaksaan atas penetapan dirinya menjadi  tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas di Sekretariat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Sidang Praperadilan dipimpin Hakim Harya Juang Siregar. Sementara tim Pemohon dipimpin Kuasa Hukum Antoni Hatane dan kawan-kawan serta Tim Termohon dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Stendo Sitania.

Kuasa Hukum PF menjabarkan 78 indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus SPPD fiktif.

Diantaranya seperti kurangnya alat bukti yang sah dan bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan.

“Permohonan pra peradilan dari pak PF ini adalah bentuk koreksi atas tindakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang menetapkan pak Petrus sebagai tersangka. Dan langkah koreksi ini kan diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan diperluas dengan putusan MK nomor 21 tahun 2015 itu soal pengujian terhadap pasal 77 dan sebagainnya itu,” terang Anton Hatane.

“Sebenarnya kan praperadilan ini kami telah melalui diskusi yang panjang. Kami sudah melakukan proses-proses dengan para ahli dan seluruh kantor pengacara yang terlibat dalam kasus ini sebagai kuasa hukum dari pak Petrus. Sehingga kami yakin dan percaya bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri kepulauan Tanimbar itu adalah cacat,” urainya.

Anton menyebutkan alasan tim Kuasa Hukum PF mengklaim cacat karena sprindik yang diterbitkan pada 2023 lalu itu tidak tahu tersangkanya siapa karena ada dua sprindik yaitu tangga; 4 Januari 2023 dan 30 Januari 2023.

“Itu tidak tahu untuk siapa? Kan kalau sprindik yang diterbitkan kan harus kepada tersangkanya. Nah, setelah sprindik itu, diterbitkan lagi Sprindik baru. Jadi ada 4 Sprindik yang diterbitkan, dan Sprindik yang diterbitkan terakhir adalah bulan Juni 2024. Dan Sprindik kan harus ditindak lanjuti dengan Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP),” bebernya.

Pertama, pihaknya mempertanyakan sprindik itu diterbitkan dengan tersangkanya siapa? Itu persoalannya dari sisi prosedur.

“Yang kedua, Jaksa menyatakan bahwa ada dua bukti permulaan yang cukup, dari mana? Kan kalau kita bicara mengenai kontruksi Hukum Acara Pidana, maka harus ada laporan. Itu yang pertama, yang kedua, kalau tidak ada laporan maka kalau tidak tertangkap tangan maka pengembangan dari hasil yang sudah ada yaitu pemeriksaan dari RBM dan PM,” bebernya lagi.

Pengembangan dari masalah ini sama sekali tidak ada di mana jaksa berasumsi bahwa hasil pengembangan itu sudah ditetapkan dan atas perintah Hakim Tipikor Ambon untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu tidak ada. Bahkan tuntutan Jaksa untuk membebankan uang pengganti kepada pak Petrus pun itu tidak ada. Sehingga di mana bukti permulaan yang cukup? Maka kami yakin bahwa permohonan kami ini akan dikabulkan,” tandas Anton optimis.

“Yang ketiga dalam penetapan tersangka ini, kami punya bukti dan fakta yang besok kami akan buktikan. Karena ada permintaan sejumlah uang yang tidak diberikan sehingga ada unsur subjektifitas, dan jumlahnya cukup fantastis,” ungkapnya.

Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar El Imanuel Lolongan
Plt Kasi Intel El Imanuel Lolongan (kedua dari kiri) didampingi tim Jaksa Kejari Kepulauan Tanimbar saat memberikan keterangan pers kepada awak media


Sementara itu, Plt Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar El Imanuel Lolongan yang dimintai keterangannya seusai sidang menyatakan pihaknya menolak semua gugatan yang disampaikan pemohon.

“Intinya kami menolak semua dalil yang disampaikan pemohon. Kesimpulan kami, tadi kami sudah bacakan dalam sidang, kemudian besok kita lanjutkan ke bukti-bukti baik itu dari kami, maupun dari pihak pemohon,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PF tentang sprindik yang dikeluarkan beberapa kali, Lamongan katakan, pihaknya telah memasukan semua dalam bukti dan akan dibuka semua dalam persidangan besok.

“Terkait permohonan, kami sudah buat semua dalam jawaban kami. Alasan kami menolak, karena semua prosedur telah kami lalui sesuai hukum dan regulasinya. Sudah kami buat dalam jawaban kami,” cetusnya.

Ketika ditanya Soal dugaan permintaan sejumlah uang yang diminta oleh pihak Kajari, Lolongan enggan berkomentar.

“Saya rasa itu tak perlu kami tanggapi karena materinya beda, karena yang di mohonkan itu adalah surat Sprindik. Jadi mengenai itu (uang) kami tidak perlu tanggapi,” elaknya.

Disinggung pula soal memorandum Jaksa Agung RI yang memberi instruksi terkait Pemilihan umum dan Pilkada, Lolongan membenarkan itu.

“Terkait memorandum yang diinstruksikan Kejagung RI, itu memang ada. Tapi dalam ketentuannya itu bahwa setelah ditetapkan calon dari KPU. Ini kan belum, tahapannya kan nanti tanggal 27 Agustus, ini jauh sebelumnya kami sudah tetapkan,” pungkasnya.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *