Hukum dan Kriminal

Tommy Sulaksono Gugat Lahan Kantor PA Hunimoa, Abdullah Vanath Salah Satu Tergugat

9
×

Tommy Sulaksono Gugat Lahan Kantor PA Hunimoa, Abdullah Vanath Salah Satu Tergugat

Sebarkan artikel ini

Kantor PA Hunimoa SBT sementara dibangun
Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, SBT sementara dalam proses pembangunan

Ambon, Dharapos.com – Dokter Tommy Sulaksono melalui kuasa
hukumnya Moh Irwan Mansur kini menggugat lahan pembangunan Kantor Pengadilan
Agama (PA) Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) karena salah
bayar uang pembebasan lahan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut dilayangkan ke
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dengan No. Perkara/4/Pdt.G/2024/PN.

“Ya benar kami telah melayangkan gugatan perbuatan
melawan hukum ini ke Pengadilan negeri,” ungkap Mansur kepada wartawan di
Ambon, Rabu (24/7/2024).

Adapun, pihak yang digugat dalam perkara ini antara lain,
Tita Rosita sebagai tergugat I, Jainudin Voth sebagai Tergugat II, Ani Vanath
dan Abdullah Vanath sebagai Tergugat III dan IV, maupun Pengadilan Agama Dth
Kabupaten SBT sebagai Tergugat V.

“Serta Kontraktor Pelaksana dan Kantor Pertanahan Kabupaten
SBT sebagai Turut Tergugat I dan II,” bebernya.

Dikatakan, adanya Kantor PA dapat mempermudah masyarakat
dalam mencari keadilan.

Moh Irwan Mansur2
Moh Irwan Mansur, SH selaku Kuasa Hukum dr Tommy Sulaksono 

Akan tetapi, menurut Pengacara muda flamboyan asal SBT ini,
keberadaan kantor PA itu tidak seharusnya mengorbankan hak daripada masyarakat
lain.

“Bukti dan saksi sudah kami siapkan untuk mendukung
dalil gugatan yang kami ajukan. Tidak menutup kemungkinan selain ajukan gugatan,
tim kami juga akan mengajukan Laporan secara pidana ke Polda Maluku terhadap
Kepala Pertanahan SBT terkait dugaan pemalsuan surat-surat untuk melancarkan
proses penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I, II dan Tergugat III Ani
Vanath,” pungkas Mansur.

Untuk diketahui, nilai anggaran poyek pembangunan Kantor PA
Dataran Hunimoa ini sebesar 47-48 Milyar.

Dalam prosesnya, pembebasan lahan tersebut dibayarkan ke
Abdullah Vanath sebesar 750 Juta. Padahal, kantor PA Dataran Hunimoa itu
diketahui berdiri di lahan milik Dokter Tommy Sulaksono sebagai pemilik sah
atas sebidang tanah pekarangan, seluas 13.575 M2 yang terletak di Jln Air
Kabur-kabur, Dusun Wailola, Desa Bula (sekarang Desa Adm. Wailola), Kecamatan
Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *