![]() |
Ilustrasi Dana Abadi |
Jakarta, Dharapos.com
Komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan jajarannya dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual dalam upaya memberantas kejahatan korupsi di Provinsi Maluku dinilai sudah menurun bahkan nyaris tidak ada lagi.
Kedua lembaga Adhyaksa ini terlihat jelas tak serius lagi mengurusi sejumlah kasus korupsi yang terjadi khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara.
Salah satunya, korupsi Deposito Dana Abadi Kabupaten Malra yang diduga merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah.
Kondisi yang sama juga berlaku pada kasus Jembatan Holai senilai 12 Milyar yang hingga saat ini terbengkalai.
Kasus dugaan korupsi tersebut telah lama dilaporkan ke Kejari Tual maupun Kejati Maluku hingga ke Kejaksaan Agung disertai sejumlah bukti indikasi penyelewengan anggaran namun faktanya, sampai saat ini aksi dari kedua lembaga tersebut tidak pernah ada bahkan aroma dipetieskan sangat kuat tercium dalam kasus tersebut.
Kepada Dhara Pos, Minggu (3/5), Ketua LSM Tungkor, Drs. Nardy Refra melalui telepon selulernya dari Jakarta menuturkan sudah berulang kali, dirinya bersama rekan-rekan LSM, berkoordinasi dengan pihak Kejari Tual bahkan juga Kejati Maluku terkait kedua kasus itu namun pihak penegak hukum tidak pernah meresponi laporan tersebut.
“Kami heran dan tidak habis pikir dengan sikap mereka, karena sudah jelas-jelas indikasi penyelewengannya bahkan kami sertai dengan sejumlah bukti namun kenyataannya sampai hari ini, tidak ada respons apa-apa,” herannya.
Refra mensinyalir, kedua kasus tersebut telah dijadikan lahan bisnis oleh oknum penegak hukum alias ATM berjalan sehingga mereka sengaja mempetieskan. Bahkan secara terang-terangan menutup mata dan telinga atas laporan masyarakat.
“Tapi kalau kasus yang jumlah kerugiannya di bawah lima milyar rupiah, para penegak hukum ini benar-benar mengejarnya hingga titik darah penghabisan,” kecamnya.
Atas fakta ini, LSM Tungkor, tegas Refra, telah langsung berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI di Jakarta, yang rencananya pada Senin siang (4/5) sekitar pukul 12.00 Wit.
Sesuai jadwal yang ditetapkan protokoler Kejagung RI, LSM Tungkor akan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, terkait penanganan kasus Dana Abadi dan jembatan Holai.
“Apa yang kami lakukan ini, karena kami kecewa dengan pihak penegak hukum di Maluku yang tidak merespon laporan masyarakat terkait kasus jembatan Holai dan korupsi Deposito Dana Abadi. Sebab kalau mereka seirus, maka sudah terungkap lalu-lalu,”tegasnya
“Apa yang kami lakukan ini, karena kami kecewa dengan pihak penegak hukum di Maluku yang tidak merespon laporan masyarakat terkait kasus jembatan Holai dan korupsi Deposito Dana Abadi. Sebab kalau mereka seirus, maka sudah terungkap lalu-lalu,”tegasnya
Refra berharap, melalui pertemuan ini, Jaksa Agung akan mengambil sikap tegas terhadap jajarannya di Provinsi Maluku untuk segera mengusut tuntas kedua kasus yang telah merugikan negara puluhan milyar rupiah.
Lebih lanjut, jelas dia, sesuai dengan UU bahwa 30 hari sejak laporan disampaikan ke pihak Kejagung maka itu harus di tindak lanjuti. Namun, apabila tidak maka Koalisi LSM akan mengadakan demo besar-besaran di Kejaksaan Agung.
“Kami akan tinggal di Jakarta ini selama dua bulan untuk menunggu keputusan dari Kejagung, makanya setelah pertemuan dengan Jaksa Agung kami akan menggelar konferensi pers dan akan memberikan informasi supaya semua publik tahu tentang sejauh mana Kejaksaan Agung menangani semua kasus korupsi di Maluku dan lebih khusus lagi di Maluku Tenggara dan Kota Tual,” jelas Refra.
Hal ini, tegas dia, harus transparan karena selama ini yang terjadi semua informasi tertutup sehingga publik tidak pernah tahu kinerja Kejagung seperti apa pada hal dalam kasus-kasus tersebut tidak sedikit negara telah dirugikan.
“Bahkan kami juga sudah membawa surat kabar lokal yang memuat tentang berita-berita korupsi di Maluku khususnya di Maluku Tenggara sebagai bukti. Apa lagi Pemerintahan Jokowi telah berkomitmen memberantas kejahatan korupsi,” tegasnya kembali.
Kenyataannya, ini menjadi PR bagi Kejagung terlebih pihak Kejati Maluku yang sudah sekian lama memetieskan kasus Dana Abadi, jembatan Holai maupun kasus korupsi lainnya yang disinyalir hanya dijadikan sebagai mesin ATM bagi oknum-oknum penegak hukum di Kejati Maluku.
“Pemerintah harus benar-benar serius memperhatikan hal ini, apalagi Jaksa Agung harus punya perhatian ekstra di Maluku,” paparnya.
Apalagi, Provinsi Maluku, cetusnya, termasuk daerah terkurup nomor tiga di Indonesia sesuai dengan hasil penelitian Lembaga Anti Korupsi Transparansi Internasional Indonesia.
“Tanggal 23 Maret lalu kami sudah bertemu dengan pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku, Bapak Joko kemudian bertemu lagi dengan Bapak Bobby Palapia untuk mengingatkan tentang kasus korupsi salah satunya terkait kasus Jembatan Holai di Kei Besar. Dan mereka mengakui bahwa kasus itu di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Cuma kebetulan, Jaksa yang menangani pada saat itu sedang keluar sehingga tidak sempat bertemu,” cetus Refra.
Intinya, pihaknya mendesak Kejati Maluku untuk secepatnya bertindak supaya masyarakat tahu kinerjanya seperti apa dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
“Karena kalau tidak maka masyarakat akan bertanya-tanya, kenapa ini kasus-kasus korupsi yang menggemparkan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Maluku pura-pura diam alias tidak transparan,” pungkas Refra.
(obm)