Anggota Komisi I DPRD Maluku Dapil SBT Alimudin Kolatlena |
Ambon, Dharapos.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku,
Dapil Seram Bagian Timur (SBT) Alimudin Kolatlena, meminta Pemerintah Daerah setempat
serius dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara masyarakat adat Bati
dengan 2 perusahaan migas, yakni PT. Balam Energy Limited dan PT. Bureau
Geophysical Prospecting (BGP).
Hal ini disampaikannya kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/8/2022)
mengingat hingga sekarang ini belum ada penyelesaian antara kedua pihak.
“Prinsipnya, apa yang dilakukan oleh masyarakat adat
dalam kaitannya dengan menuntut haknya, mempertahankan haknya, kami sebagai
wakil rakyat selalu mendukung,” ungkap Ali.
Dikatakan, jika pemerintah sudah melakukan upaya-upaya untuk
menjembatani kepentingan perusahaan dan masyarakat adat Bati, maka itu harus
bisa dilakukan secara permanen dan penyelesaiannya harus tuntas.
“Jika masyarakat sampai hari ini masih melakukan komplain,
aksi dan bahkan sasi, itu berarti ada masalah yang belum dapat diselesaikan.
Karena itu kita minta kepada pemda untuk bisa merespon ini secara serius dan
bisa tuntas, supaya kepentingan pembangunan di daerah melalui perusahaan itu
bisa jalan dan kemudian hak-hak masyarakat adat juga jangan sampai
diganggu,” tuturnya.
Aleg asal Partai Gerindra ini juga mengaku, di beberapa
kesempatan yang lalu sudah memberikan komentar ketika dimintai untuk bersikap
sebagai wakil rakyat Dapil SBT.
Bahkan, dalam komunikasi yang berlangsung, koordinator aksi
gerakan simpati juga diminta untuk melayangkan surat kepada DPRD Maluku, tembusan ke Komisi I agar persoalan
ini juga bisa mendapat tanggapan dan respon dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
“Nah tentu teman-teman juga sudah bersedia untuk
memberikan surat itu kepada DPRD Provinsi Maluku. Kita juga sudah koordinasi
dengan ketua komisi dan teman-teman Komisi. Kita pasti on the spot Kalau surat
itu sampai ke Komisi I,” jelasnya.
Menurut Ali, hingga sekarang ini dirinya belum melihat apa itu upaya yang dilakukan oleh pemerintah
daerah dan DPRD Kabupaten SBT. Meski demikian, ia pastikan Komisi I tentu akan
serius selagi itu adalah problem yang dihadapi masyarakat.
“Selagi itu adalah problem yamg dihadapi masyarakat,
Komisi I tentu akan serius melihat persoalan itu,” ucapnya.
Ali menegaskan, jika memang Pemerintah Daerah menyatakan
bahwa itu sudah diselesaikan, namun faktanya masih ada masyarakat yang
melakukan komplain dan demo bahkan sasi, itu berarti persoalan ini belum secara
tuntas.
“Kita ingin supaya bisa tuntas, karena meskipun
kepentingan pembangunan daerah mendatangkan investor, tapi pada sisi yang lain
harus mengindahkan dan menghargai hak-hak masyarakat adat di sana supaya
masyarakat hukum adat kita itu bisa lestari budayanya, adat istiadatnya dan
kemudian lingkungan juga tidak dirusak hanya karena eksploitasi yang dilakukan
oleh pihak perusahaan,” pintanya.
(dp-53)