Politik dan Pemerintahan

Komisi II DPRD Kota Ambon Support Rencana Pemkot Bangun Layanan Call Canter 112

46
×

Komisi II DPRD Kota Ambon Support Rencana Pemkot Bangun Layanan Call Canter 112

Sebarkan artikel ini
Dessy K Hallauw SH MH 2
Anggota DPRD Kota Ambon, Desy Kosita Hallauw / Foto : Ist

Ambon, Dharapos.com – Komisi II DPRD Kota Ambon mensupport langkah Pemerintah Kota Ambon, yang berencana untuk melaunching Layanan Call Center 112 (Pusat Panggilan Darurat).

Dukungan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Desy Hallauw, usai mengikuti Sosialisasi dan Rapat Teknis Layanan Call Center 112 di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, dengan dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Ambon dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kota.

Layanan Call Center 112 ini bahkan sudah diberlakukan hampir di seluruh Indonesia, kurang lebih ada160 Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan layanan panggilan darurat dimaksud, dan Kota Ambon saat ini sementara untuk menggagasnya.

“Tadi disampaikan pa Kadis Kominfo bahwa Layanan Call Center ini rencananya dilounching pada 7 September 2025, tepatnya HUT Kota Ambon. Pastinya kami dari Komisi II DPRD Kota Ambon mensuport program ini supaya bisa diluncurkan,” ungkap Desy.

Wakil Rakyat yang dikenal murah senyum ini juga memahami sungguh, bahwasannya Kota Ambon memiliki keterbatasan-keterbatasan prasarana maupun infrastruktur.

Meski demikian, ia merasa hal tersebut tidak semestinya memupus semangat untuk melaksanakan atau melaunching program baik ini.

“Pada prinsipnya, kita mensuport semua kegiatan Khususnya Dinas Kominfo Kota Ambon dalam hal ini untuk melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Politisi asal Partai Golkar ini juga menanggapi terkait pendapat dari beberapa pimpinan OPD, seperti Kadis Damkar dan Kasat Pol-PP Kota Ambon yang mana kurang sepakat agar Layanan Call Center 112 dilounching September nanti karena beberapa kekurangan dan keterbatasan sarana prasarana.

Dijelaskan, awalnya pihak Komisi II juga sempat pesimis, karena sebelum ada dalam sosialisasi hari ini, Komisi II sudah berkoodinasi dengan pihak Diskominfo. Dari kordinasi dimaksud, Komisi sudah menekankan kepada Kominfo untuk memastikan tiap-tiap OPD apakah pelayanan infrastrukturnya memadai atau tidak.

Kadis Kominfo pun sendiri memahami bahwa memang ada kekurangan-kekurangan infrastruktur, sarana prasarana di tiap tiap OPD, seperti di Damkar, Dinkes, dan BPBD. Akan tetapi hal-hal tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk diam saja dan tidak bergerak.

“Mereka semua menyadari bahwa mereka kurang tetapi apakah dengan kekurangan itu kita akan stop disitu? tidak bergerak begitu?. Itulah yang menjadi acuan daripada pemerintah Kota Ambon supaya bagaimana dengan bergerak, pastilah ada jalan-jalan terbaik. Harus berusaha, tidak mungkin kita akan diam saja,” pungkasnya.

Sekedar tahu, dalam waktu dekat ini DPRD akan ada dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Smart City, dan dapat dipastikan program Layanan Call Center 112 ini akan menjadi bagian dari topik atau materi dalam pembahasan Perda Smart City.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *