![]() |
Proses penyerahan dana pemulihan kerugian negara oleh kontraktor, Kamis (2/2/2023). |
Saumlaki, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui seksi perdata dan tata usaha negara, melakukan pemulihan kerugian keuangan daerah dalam pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 (saat ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar-red).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono di Saumlaki, Kamis, menyatakan, total dana yang di setor kembali ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp.365.944.274,70.
Penyerahan ratusan juta dana pemulihan kerugian keuangan daerah dari pimpinan PT. Karya Pembangunan Jaya ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, J. Huwae, di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (2/2/2023).
Sumarsono menyatakan, pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 tersebut berdasarkan kontrak nomor 027/ 01/SPKK/ SETWAN/MTB/I/2008 tanggal 25 Januari 2008 yang dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Jaya dengan nilai Rp.1. 708. 500.000,00
“Terhadap paket pekerjaan tersebut ditemui bahwa dari nilai kontrak Rp 1.708. 500.000,00 telah dilakukan realisasi pembayaran sebesar Rp.1.281.375.000,00” urainya.
Gunawan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku nomor : LHA-2183/PW/25/4/2009 tanggal 28 Agustus 2009, ditemui progress fisik pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 hanya sebesar 57. 90% atau sebesar Rp.989.907.725,33 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.291.467.274,70
Selain itu, sampai dengan berakhirnya kontrak, PT Karya Pembangunan Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.65.477.000,00.
Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit paket pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 Nomor 700/LAK-02/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang menyatakan adanya kerugian keuangan daerah.
“Jadi, dana yang dikembalikan oleh PT Karya Pembangunan Jaya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari ini sebesar Rp.365.944.274,70 yang diuraikan sebagai berikut : kelebihan pembayaran sebesar Rp.291.467.274,70 dan denda keterlambatan sebesar Rp. Rp.65.477.000,00” tutupnya.
(DP-18).