Hukum dan Kriminal

Kontraktor Kembalikan Ratusan Juta Dana Pemulihan Kerugian Negara Di Tanimbar

22
×

Kontraktor Kembalikan Ratusan Juta Dana Pemulihan Kerugian Negara Di Tanimbar

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202023 02 02%20at%2015.42.41
Proses penyerahan dana pemulihan kerugian negara oleh kontraktor, Kamis (2/2/2023).

Saumlaki, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui seksi perdata dan tata usaha negara, melakukan pemulihan kerugian keuangan daerah dalam pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 (saat ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar-red).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono di Saumlaki, Kamis, menyatakan, total dana yang di setor kembali ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar  sebesar Rp.365.944.274,70.

Penyerahan ratusan juta dana pemulihan kerugian keuangan daerah dari pimpinan PT. Karya Pembangunan Jaya ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, J. Huwae, di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (2/2/2023).

Sumarsono menyatakan, pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 tersebut  berdasarkan kontrak nomor 027/ 01/SPKK/ SETWAN/MTB/I/2008 tanggal 25 Januari 2008 yang dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Jaya dengan nilai Rp.1. 708. 500.000,00 

“Terhadap paket pekerjaan tersebut ditemui bahwa dari nilai kontrak Rp 1.708. 500.000,00 telah dilakukan realisasi pembayaran sebesar Rp.1.281.375.000,00” urainya.

WhatsApp%20Image%202023 02 02%20at%2015.42.40

Gunawan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku nomor : LHA-2183/PW/25/4/2009 tanggal 28 Agustus 2009, ditemui  progress fisik pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 hanya sebesar 57. 90% atau sebesar Rp.989.907.725,33 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.291.467.274,70 

Selain itu, sampai dengan berakhirnya kontrak, PT Karya Pembangunan Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.65.477.000,00.

Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit paket pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 Nomor 700/LAK-02/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang menyatakan adanya kerugian keuangan daerah.

“Jadi, dana yang dikembalikan oleh PT Karya Pembangunan Jaya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari ini sebesar Rp.365.944.274,70 yang diuraikan sebagai berikut : kelebihan pembayaran sebesar Rp.291.467.274,70 dan denda keterlambatan sebesar Rp. Rp.65.477.000,00” tutupnya.

(DP-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *