Pendidikan

Kopertis perintah Ketua STTIMAS Saumlaki Hentikan Perkuliahan

17
×

Kopertis perintah Ketua STTIMAS Saumlaki Hentikan Perkuliahan

Sebarkan artikel ini
Surat Teguran Kopertis
Surat teguran Kopertis Wilayah XII kepada STTIMAS Saumlaki

Saumlaki, Dharapos.com 
Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII belum lama ini menerbitkan
Surat Teguran dengan nomor :223/K12/KL/2018 yang ditujukan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion Saumlaki (STTIMASS).

Surat tersebut berisi perintah kepada pimpinan STTIMASS untuk segera menghentikan proses perkuliahan,  khususnya bagi program studi umum.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Ny. Lieke Tan menyatakan
teguran tersebut menindaklanjuti surat Kepala Disdikbud MTB nomor: 800/47/I/2018 tentang permohonan penjelasan terkait ijazah yang dikeluarkan oleh STTIMASS.

“Kita mencoba menanyakan ke Kopertis lalu Kopertis menjelaskan melalui surat bahwa Perguruan Tinggi Swasta untuk jurusan umum yang sah di MTB itu ada tiga, sementara untuk STTIMAS ini merupakan perguruan tinggi yang legal, hanya saja diizinkan untuk Pendidikan Agama Kristen dimana pada gelarnya itu harus disertai dengan Sarjana Pendidikan Agama Kristen dan bukan hanya S.Pd seperti yang digunakan oleh para lulusan perdananya,” katanya di Saumlaki.

Menurut Lieke Tan, Koordinator Kopertis wilayah XII (Muhammad Bugis) menyatakan STTIMASS memiliki izin penyelenggaraan dari Dirjen Bimas Kristen pada Kementrian Agama RI nomor: DJ.III/Kep/HK.00.5/673/2014 untuk program studi Pendidikan Agama Kristen, tetapi dalam proses belajar mengajar, pihak STTIMASS menyelenggarakan program studi umum tanpa izin penyelenggaraan dari Kemenristek Dikti.

Hal tersebut bertentangan dengan  UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional, yakni pada pasal 62 ayat 1 dan pasal 71 serta bertentangan pula dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 7 ayat 1 sampai 3.

Untuk itu, Kopertis memerintahkan pimpinan STTIMASS untuk menghentikan proses belajar mengajar bagi jurusan umum dan segera membuat surat pernyataan dan diumumkan pada media elektronik di Saumlaki.

“Saya selaku Kepala Dinas yang bertanggung jawab terhadap pemberdayaan dan peningkatan kualitas masyarakat di MTB ini berkewajiban untuk melindungi masyarakat terhadap pendidikan yang bisa merugikan, termasuk pendidikan tinggi  karena masyarakat sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar sementara saatnya ijazahnya akan dipermasalahkan”cetusnya.

Surat yang dilayangkan kepada Koprtis oleh Disdikbud MTB tersebut dilakukan berdasarkan keluhan dari seorang guru yang sebelumnya menamatkan kuliahnya pada STTIMASS, dimana ijazah yang digunakan tak dapat terverifikasi saat proses sertifikasi.

Setelah surat teguran dari Kopertis dikeluarkan, dirinya merasa diintimidasi dan seolah melecehkan pribadinya maupun Pemerintah Kabupaten MTB.

Sejumlah selebaran yang terpampang di beberapa tempat di kota Saumlaki, hingga ancaman untuk di proses hukum.

“Saya mendengar informasi bahwa akan diproses hukum oleh pihak tertentu terkait persoalan ini. Saya lebih senang dilapor biar saya bisa mendudukannya secara benar, siapa yang harus ditindak,” tegasnya.

Lieke Tan berharap adanya kepatuhan terhadap aturan sehingga masyarakat tidak ada yang dikorbankan.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *