Ambon, Dharapos.com
– Kota Ambon, yang juga ibukota Provinsi Maluku kini punya Kawasan Tertib Lalu
Lintas (KTL).
Kawasan KTL
tersebut meliputi Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi.
Kapolda Maluku
Irjen. Pol. Refdi Andri, didampingi Sekretaris Daerah setempat Kasrul Selang melaunching
KTL dimaksud yang ditandai dengan pemotongan pita Sekda di ruas jalan Slamet
Riyadi, Kota Ambon, Rabu (7/4/2021).
Jalannya
launching turut dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI. Jeffry Apoly
Rahawarin, Wakapolda Brigjen. Pol. Jan Leonard de Fretes beserta jajaran Kajati
Maluku.
Dalam
sambutan, Kapolda mengatakan, kedua jalan yang telah ditetapkan sebagai KTL
sudah menjadi pilot project di Kota Ambon, dan telah ditetapkan dengan SK
Walikota Nomor 13 Tahun 2021.
Selain di
Kota Ambon, kedepan, ruas jalan di kawasan lainnya di Maluku juga bisa
dijadikan sebagai KTL.
Namun
demikian, penetapannya, jelas Kapolda, harus melalui tahapan studi kelayakan,
diskusi FGD yang melibatkan forum lalu lintas kota/provinsi/perguruan
tinggi/TNI dan unsur masyarakat sebagai pengamat tranportasi dan kebijakan
publik, para pakar psikologi.
Dirinya
berharap, dua kawasan ini, akan tetap terawasi, dan memiliki daya ungkit bagi
keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Ambon.
Tak hanya
itu, mantan Akpol Tahun 1987 ini menambahkan, penetapan kedua jalan tersebut,
jangan sampai dimaknai, bila kawasan KTL hanya berlaku di ruas jalan Jln. A.Y.
Patty dan Slamet Riyadi saja.
“Tidak.
Di semua ruas jalan, haruslah tertib. Mengingat, lalu lintas merupakan urat
nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa,” imbaunya.
Untuk itu,
dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Ambon dan Maluku secara
keseluruhan, harus memahami perihal kewajiban bila memiliki kendaraan dan saat
berkendara memahami tentang pilar keselamatan.
Pilar ini,
kata Kapolda, yang harus dipahami masyarakat. Sebab pilar yang dimaksud
menerapkan manajemen lalu lintas yang baik dan mengimplementasikan jalan yang
berkeselamatan.
Menurut dia,
kendaran yang melintas di kedua jalan ruas ini pun, harus kendaraan
berkeselamatan dengan pengemudi yang juga berkeselamatan.
“Kalau
terjadi kecelakaan lalu lintas harus segera kita tangani. Dan siapapun yang
melintas, wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Perihal sistem
pengawasan, pada prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian. Dan.
Semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi,” tukasnya.
(dp-19)