![]() |
Aktivitas kendaraan di salah satu jalan dalam Kota Ambon, Provinsi Maluku |
Ambon,
Dharapos.com – Dua kawasan di Kota Ambon, Provinsi Maluku teah ditetapkan
sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kedua kawasan
tersebut meliputi Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi dan dilengkapi 2 unit CCTV
guna memantau para pengendara.
Kapolresta
Pulau Ambon dan PP. Lease, Kombes. Pol. Leo SN. Simatupang membenarkan hal itu.
Saat ini,
terdapat 35 titik yang telah terpasang CCTV.
“Jadi, dari
35 titik itu telah terpasang dua CCTV di Kawasan Tertib Lalu Lintas A.Y. Patty
dan Slamet Riyadi,” ungkapnya.
Pihaknya
berharap, dengan ditetapkan dua jalan ini sebagai KTL, akan ada petugas yang
melakukan penindakan melalui CCTV.
“Kita
mengharapkan seperti itu dan saat ini lagi dirampungkan syarat pendukungnya.
Kemudian, kami akan integrasikan dengan Command Centernya Pemkot Ambon,
sehingga nanti pembaharuan elektronik tilang nanti bisa dilaksanakan dalam
waktu dekat,” tegas Kapolresta.
Pihaknya,
lanjut Kapolresta terlebih dahulu akan menyesuaikan infrastrukturnya.
“Jadi,
bila ditemukan pelanggaran, tentunya bukti beserta surat tilang akan dikirimkan
ke alamat pelanggar,” tandasnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robert Sapulette ST. MT mengatakan,
pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian.
“Ada
tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian setiap harinya.
Kedepan, penindakan lagi tidak menggunakan manual melainkan Tilang Elektronik
atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” jelasnya.
Program ini,
kata Kadishub, telah diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di
Gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa (23/3/2021) lalu.
“Karena
disinikan ada CCTV yang sudah dipasang, pada simpang jalan yang ada. Sehingga
mengurangi penindakan yang bersifat manual. Nanti kita akan bertindak secara
elektronik. Tetapi setiap saat ada petugas yang melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap dua kawasan ini,” tuturnya.
Perihal
kapan Tilang Elektronik ini diberlakukan, dia mengaku, mekanismenya akan diatur
antara Dishub Kota Ambon dengan kepolisian dalam rangka penindakan.
“Cara
tilang penindakan secara elektrik adalah bisa direkam siapa yang melanggar.
Mekanismenya akan diatur. Apakah ada surat pemberitahuan ke rumah atau bekerja
sama dengan Samsat dan sebagainya,” pungkasnya.
(dp-19)