Ambon, Dharapos.com – Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Kota Ambon. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas penimbunan yang berlangsung di kawasan Tanah Dati Batu-Batu, tepatnya di belakang Pasar Ikan Asar Galala, Kecamatan Sirimau.
Keluarga ahli waris Sutrahitu melalui kuasa hukumnya, Marnex Ferison Salmon, S.H., menuding aktivitas tersebut dilakukan di atas lahan yang masih menjadi hak milik keluarga berdasarkan dokumen register dati tahun 1814 serta Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 326/PDT.G/2025/PN.AMBON.
Menurut Salmon, aktivitas penimbunan tetap berlangsung meski sebelumnya telah dipasang plang larangan dan dilakukan penghentian oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku.
“Sudah ada larangan dan penghentian aktivitas di lapangan. Namun pekerjaan tetap berjalan. Kami mempertanyakan sikap pihak-pihak yang seharusnya menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Salmon kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Ia juga menyoroti peran Raja Negeri Hative Kecil, Josias Muriany, yang menurutnya diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas tersebut. Tudingan itu muncul karena pekerjaan penimbunan tetap berlangsung meski telah ada upaya penghentian dari pihak berwenang.
Salmon menegaskan bahwa selama proses sengketa berlangsung, tidak boleh ada aktivitas pembangunan maupun penguasaan fisik di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Sutrahitu.
“Tanah Dati Batu-Batu masih berada dalam penguasaan dan kepemilikan keluarga Sutrahitu berdasarkan dokumen yang kami miliki. Karena itu, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut,” tegasnya.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam transaksi jual beli lahan yang diduga melibatkan pihak pembeli, Frengky Patty alias Lataudu. Menurut Salmon, hingga saat ini pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut belum mampu menunjukkan dokumen petuanan atau register dati yang sah sebagai dasar kepemilikan.
“Bukti yang ditunjukkan hanya berupa dokumen administratif, bukan dokumen petuanan atau register dati yang menjadi dasar hak atas tanah adat. Karena itu kami menduga terdapat transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Sutrahitu tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat. Sejumlah ketentuan pidana disebut berpotensi digunakan dalam laporan yang akan diajukan, antara lain terkait dugaan penyerobotan lahan, penipuan, penggelapan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Salmon menegaskan, apabila aktivitas penimbunan dan penguasaan lahan tetap dilakukan, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ada yang kebal terhadap hukum,” pungkasnya.
(dp-53)













