Ambon, Dharapos.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan seluruh SPBU wajib melayani penjualan Pertalite dan Solar sesuai ketentuan yang berlaku. SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan maupun penyaluran BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi tegas.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani, mengatakan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) dan Solar subsidi sebagai Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang penyalurannya diatur oleh pemerintah sehingga wajib disalurkan sesuai aturan.
“Sebagai Badan Usaha Penugasan, Pertamina wajib menjalankan penyaluran Pertalite dan Solar sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menegaskan Pertamina tidak dapat melarang masyarakat yang berhak membeli Pertalite maupun Solar subsidi atau mengarahkan mereka untuk membeli BBM non-subsidi tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, apabila terdapat kegiatan operasional atau kondisi tertentu yang memengaruhi pelayanan sementara di SPBU, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai kebijakan untuk memaksa masyarakat beralih ke produk BBM tertentu.
“Pertamina juga terus memonitor kondisi riil di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun aturan penyaluran Pertalite maupun Solar yang berlaku,” lanjut Ispiani.
Untuk Kota Ambon, saat ini terdapat delapan SPBU yang melayani pengisian Pertalite. Dari jumlah tersebut, satu SPBU yakni SPBU 84.971.06 Kebon Cengkeh sementara tidak melayani penjualan Pertalite karena sedang menjalani pembinaan pada periode 1–30 Juni 2026. Sementara tujuh SPBU lainnya tetap menyalurkan Pertalite kepada masyarakat.
Pertamina juga memastikan stok Pertalite di Integrated Terminal Wayame dalam kondisi aman. Distribusi Pertalite ke seluruh SPBU terus berjalan normal guna menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, termasuk lokasi, waktu kejadian, dan identitas SPBU sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tukas Ispiani.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang siap melayani berbagai pertanyaan terkait produk dan layanan perusahaan.
(dp-53)













