Daerah

BPN Maluku Sinkronisasikan Data Spasial RTRW 2025-2044 dan Validasi TORA

8
×

BPN Maluku Sinkronisasikan Data Spasial RTRW 2025-2044 dan Validasi TORA

Sebarkan artikel ini
BPN Maluku Sinkronkan Data Spasial RTRW 2025 2044

Ambon, Dharapos.com – Dalam upaya mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Pertemuan tingkat tinggi ini dilangsungkan di Ruang Rapat Pattimura, Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Kota Ambon.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah konkret dan tindak lanjut cepat atas arahan langsung dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Fokus utama pertemuan adalah melakukan penyempurnaan menyeluruh terhadap dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025–2044, sekaligus mengintegrasikannya dengan kebijakan pertanahan nasional.

Acara tersebut dipimpin Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Maluku Petrus Saija, S.SiT., yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran pejabat teknis Dinas PUPR Provinsi Maluku serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) strategis yang memiliki peran krusial dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan agraria, dan pembangunan daerah berbasis kepulauan.

Dalam dinamika rapat yang berlangsung produktif tersebut, para peserta membedah sejumlah agenda yang akan menjadi fondasi pembangunan Maluku untuk dua dekade ke depan.

Beberapa poin utama yang dibahas Sosialisasi regulasi terbaru ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh kabupaten/kota dalam menyinkronkan arah kebijakan pembangunan di daerah masing-masing, melakukan validasi teknis terhadap peta tematik pertanahan sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RTRW agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) pemanfaatan lahan di lapangan, serta mengintegrasikan sistem informasi geospasial milik BPN dengan data tata ruang PUPR guna mendukung implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy) di tingkat daerah.

Secara geopolitik dan geoekonomi, Kabupaten Kepulauan Aru memiliki karakteristik khusus sebagai wilayah kepulauan terluar yang berbatasan langsung dengan laut internasional.

Oleh karena itu, hasil sinkronisasi dalam rakor ini memberikan implikasi yang sangat spesifik dan vital bagi bumi Jargaria.

Melalui sinkronisasi data spasial ini, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru bersama Pemda etempat dapat memiliki landasan yang kuat dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal ini penting untuk memetakan zona pemukiman, zona perikanan tangkap, wilayah adat, hingga kawasan hutan lindung, sehingga potensi konflik lahan dapat ditekan seminimal mungkin.

BPN Maluku Sinkronkan Data Spasial RTRW 2025 2044 2Salah satu poin strategis yang ditekankan dalam rakor adalah penguatan sektor pariwisata sebagai pilar strategi pembangunan nasional.

Bagi Kepulauan Aru yang kaya akan potensi wisata bahari dan keanekaragaman hayati (seperti endemik Cenderawasih dan budaya lokal), kejelasan tata ruang ini memastikan bahwa pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata tidak merusak ekosistem lingkungan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

Pembaruan data TORA tingkat kabupaten yang dibahas secara intensif dalam rapat ini membuka peluang besar bagi percepatan sertifikasi tanah masyarakat di Kepulauan Aru.

Dengan validnya data TORA, masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Aru akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat tinggal maupun lahan penghidupan mereka. Hal ini sekaligus menjadi stimulus ekonomi karena sertipikat tanah dapat meningkatkan akses permodalan.

Penyempurnaan dokumen RTRW ini bertujuan utama untuk memastikan kesesuaian data lintas sektor. Keterpaduan data antara BPN dan PUPR diharapkan dapat melahirkan perencanaan pembangunan yang jauh lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Maluku menyampaikan bahwa BPN berkomitmen penuh dalam menyediakan data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara digital. Data yang andal ini merupakan kunci agar kebijakan tata ruang yang dilahirkan benar-benar adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Melalui koordinasi antarinstansi yang berjalan harmonis dan solid ini, penyusunan RTRW Provinsi Maluku diharapkan dapat berjalan optimal. Hasil akhir dari sinergi ini ditargetkan mampu mendukung visi besar pembangunan daerah, menjaga kedaulatan wilayah perbatasan seperti Kepulauan Aru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Maluku.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *