Tual, Dharapos.com
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berkedudukan di Ambon telah melaksanakan pelelangan ikan hasil ilegal fishing yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (10/3).
![]() |
Ikan sitaan hasil ilegal fishing |
Pelelangan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan DPR No 044/2015 dan 045/2015 serta SK. Menteri Keuangan No 11/ TM.6/P.11.2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPK Ambon memberikan surat tugas dengan No: SP-20/17.01.2015 tertanggal 9 Maret mengenai pelaksanaan eksekusi barang dan jasa di Kantor Kejaksaan Negeri Tual atas permintaan Kasub Pembinaan Kejari Tual, Ny Efruan/M.
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Pelelangan No. 239/ S 1.13/ CU.3 /02/2015 tertanggal 4 Maret 2015 atas permintaan lelang Kepala Kejari Tual No. 1V13/S.1/ 02/2015 tanggal 27 Februari 2015 dan sesuai dengan keputusan pengadilan Negeri Tual dengan No. 1/Pitsus-PLNKE 2015/PE tertanggal 25 Februari dan No. 3/Pitsus 2015 tanggal 18 Maret 2015.
Ketua Pelelangan Ikan, Ny. Ana Laiyan yang diberi mandat untuk melaksanakan lelang tersebut mengungkapkan sebelum pelaksanaan lelang terlebih dahulu dibuka pendaftaran bagi peserta lelang.
“Sebelum kami melakukan pelelangan tersebut, kami sudah buka pendaftaran sejak beberapa minggu yang lalu. Dalam pendaftaran tersebut, pembayaran tidak dilakukan lewat Kejaksaan Negeri Tual, maupun saya selaku ketua pelelangan,tapi melewati kantor Pembendaharaan di Ambon,” ungkapnya.
Ny Laiyan menegaskan, jika hasil pelelangan tersebut tidak sesuai dengan aturan mekanisme yang telah di tetapkan, maka berapa banyak uang yang telah di daftarkan akan di kembalikan oleh Bendahara pelelangan.
“Tidak melewati siapa-siapa,terkecuali pemilik perusahaan tersebut, atau dengan diberikan surat kuasa,” tegasnya.
Ny. Laiyan yang saat pembukaan lelang di dampingi Kasubbag Pembinaan Kejari Tual, Ny. Tin Efruan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada 5 peserta yang telah bersedia mengikuti proses lelang tersebut.
Sementara itu, dalam proses lelang awal di antara 3 peserta, 2 peserta membuka harga penawaran 400 juta rupiah, sementara 1 orang lagi dengan standar penawaran 515 juta rupiah atas nama Hendrik Sutioso yang akhirnya berhasil memenangkan lelang tersebut.
Sutioso berhak memiliki ikan sebanyak 160 Ton dengan harga 515 juta rupiah.
Pada lelang tahap kedua untuk kelas ekonomi dengan penawaran 68.8 juta dimenangkan Albert dengan ikan campuran sebanyak 50 ton.
Pantauan media ini, proses pelelangan dapat berjalan dengan aman dan tenteram dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Hal yang sama juga diakui pihak pelelangan, maupun pihak Kejari Tual.
(obm)