Utama

KPU Kota Tual : Proses coklit berjalan lancar

20
×

KPU Kota Tual : Proses coklit berjalan lancar

Sebarkan artikel ini
KPU Tual Wawan K
Koordinator Divisi Program dan Data KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan 
Tual, Dharapos.com
Koordinator Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tual, Wawan Kurniawan membenarkan jika pihaknya saat ini sedang
melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Tahun 2018 Kota Tual berjumlah 59.721.
DP4 tersebut telah diterima
dari Kementrian Dalam Negeri RI melalui KPU Pusat  untuk kemudian diteruskan ke KPU Kota Tual tersebar
di 5 kecamatan.
KPU Kota Tual terus memantau pelaksanaan coklit daftar pemilih
untuk Pilkada 2018 yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
terutama pada daerah – daerah yang sulit transportasi dan informasi seperti di
Kecamatan Pulau Kur dan Kur Selatan.
“Untuk dua kecamatan
itu, kita terus pantau dengan mengutus tim untuk memonitoring dalam rangka memastikan
proses coklit oleh PPDP dan PPK serta PPS berjalan aman dan lancar, sehingga tidak
ada penduduk yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar,” akuinya saat
ditemui baru-baru ini.
Dirincikan Kurniawan, jumlah DP4 berdasarkan kecamatan dan
jenis kelamin yaitu Dullah Selatan laki-laki berjumlah 17.140 orang dan
perempuan 18.285 orang sementara Dullah Utara jumlah laki-laki 7.239 orang dan
perempuan 7.665 orang. 
Kemudian, Kecamatan Tayando Tam laki-laki berjumlah 2.444
orang dan perempuan 2.558 orang,  Kecamatan
Pulau Kur laki-laki 932 orang dan perempuan 1.002 orang.
Sementara untuk Kecamatan Kur Selatan, laki-laki berjumlah
1.112 orang dan perempuan 1.244 orang.
Kurniawan menambahkan secara umum  pelaksanaan coklit hingga hari kesepuluh ini
berjalan aman dan lancar.
Meski, ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan sepeti
persoalan masyarakat yang pindah domisili namun tidak memiliki surat keterangan
padahal sudah menempati  daerah tersebut dalam
waktu lama.
“Kita tetap mengakomodir jika tidak memiliki KTP elektronik
dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,”
sambungnya.
Nantinya juga, lanjut Kurniawan, akan dipastikan penduduk tersebut
tidak memiliki administrasi di daerah lain dan sudah berdomisili lama di Kota
Tual sehingga mereka tetap punya hak sebagai pemilih.
Untuk diketahui, pencoklitan sendiri  dimulai secara nasional sejak 20 Januari dan
akan berlangsung hingga 18 Februari 2018.
Dalam tahapan ini, PPDP bersama PPS dan PPK  mendatangi penduduk untuk memverifikasi data
pemilih, apakah penduduk tersebut terdaftar atau tidak dalam daftar pemilih, masih
ada atau tidak serta belum menjadi anggota TNI/Polri.

(dp-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *