Utama

KPU Kota Tual Tindaklanjuti Verifikasi 2 Parpol Baru

51
×

KPU Kota Tual Tindaklanjuti Verifikasi 2 Parpol Baru

Sebarkan artikel ini
KPU Tual M Sofyan R
Ketua Divisi Hukum KPU Kota Tual, M. Sofyan Rahayaan

Tual, Dharapos.com
Sebanyak 12 dari 14 partai politik (Parpol) akhirnya lolos verifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Diantara 12 parpol yang lolos verifikasi, muncul 2 nama baru masing-masing PSI dan Perindo.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual kemudian menindaklanjuti itu dengan melaksanakan verifikasi faktual di wilayah tersebut.

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Tual,  M. Sofyan Rahayaan dalam pernyataannya, Selasa (19/12), mengungkapkan verifikasi faktual parpol yang dilaksanakan pihaknya sudah sesuai aturan.

“Verifikasi ini kita lakukan berdasarkan penetapan KPU RI yang diumumkan pada tanggal 14 Desember terkait dengan 12 parpol yang lolos dari 14 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019. Dari 12 parpol yang lolos itu tercatat ada 2 partai baru yaitu PSI dan Perindo,” ungkapnya.

Verifikasi ini, lanjut Sofyan dilakukan berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU Nomor 11 Tahun 2017 serta Keputusan KPU 174 dan 227 yang mengamanatkan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut melaksanakan verifikasi partai baru.

Dalam hal ini untuk Kota Tual, kedua partai baru tersebut masing-masing  PSI dan Perindo.

Sementara untuk parpol yang lama tetap akan diverifikasi pada daerah otonom baru artinya daerah-daerah yang belum pernah dilakukan verifikasi parpol.

“Kita sudah mengawali kegiatan verifikasi faktual kedua partai baru sejak tanggal 16 Desember terutama di pulau-pulau  seperti Tayando yang sudah berjalan. Sementara untuk pulau Kur semalam baru kita kirim karena disesuaikan dengan transportasi lokal,” urainya.

Sedangkan di dua kecamatan baik Dullah Utara maupun Dullah Selatan, tim verifikasi keanggotaan sudah berjalan  dan verifikasi faktual kepengurusan juga untuk salah satu partai sudah dilakukan yaitu PSI.

“Sementara untuk Partai Perindo nanti pada tanggal 27 Desember baru kita lakukan verifikasi faktual,” sambungnya.

Ditegaskan pula, verifikasi faktual ini akan berlangsung  dari tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018.

Terkait fakta lapangan yang ditemukan, Sofyan mengakui banyak hal yang ditemui pihaknya sebagai laporan yang diterima dari lapangan.

“Ada yang memang nama-namanya dimasukan sesuai artinya orang-orang tersebut adalah betul dari kepengurusan partai baik Perindo dan juga PSI kemudian memiliki data yang sama,” bebernya.

Namun, ditemukan pula jika ada juga anggota partai yang tim tidak temukan di lapangan.

Bahkan ada juga yang menyatakan menolak artinya menyatakan diri bukan anggota dari salah satu partai.

“Terkait hal itu, kita juga sudah mengambil dokumentasi dan meminta yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan secara resmi sebagai pegangan atau dasar hukum bagi kami nantinya jika diperlukan,” tukasnya.


(dp-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *