![]() |
Ilustrasi surat suara |
Dobo, Dharapos.com
Kekisruhan disaat penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah menjadi tradisi yang selalu mewarnai pelaksanaan even pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Salah satunya adalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta penggunaan hak pilih, lantaran bukan rahasia lagi jika sering kali terjadi mobilisasi massa oleh kandidat calon tertentu.
Atas fakta ini,Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten KepulauanAru dalam Pemilu Kepala daerah (Pilkada) Serentak yang digelar 9 Desember mendatang telah menyiapkan langkah antisipasi.
KPUD Aru berupaya semaksimal mungkin meminimalisir gejolak kisruh penggunaan hak pilih yaitu dengan melakukan penertiban pasca ditetapkannya DPT.
“Konsep KPUD ke depan adalah dalam kaitannya dengan penertiban penggunaan hak pilih pasca penetapan DPT, karena ada ketentuan juga mengatur pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT,ataupun DPS atau DPTB 1, diperkenankan menggunakan hak pilih dengan menunjuk KTP, Kartu Keluarga atau identitas lain sesusiai ketentuan perundang-undangan,” jelas Ketua KPUD Aru, Viktor Sjair kepada Dhara Pos di Dobo.
Terkait itu, konsep KPU ialah mengantisispasi adanya mobilisasi hak pilih yang nantinya digerakkan oleh kelompok-kelompok atau kandidat tertentu maupun kepentingan-kepentingan lain.
KPU, lanjut Sjair, telah berkordinasi dengan Pemerintah daerah terkait dokumen kependudukan.
“KPU telah berkordinasi dengan Pemerintah daerah dan akan menyampaikan surat kepada pemda secara resmi pasca penetapan DPT agar untuk sementara tidak menerbitkan dokumen kependudukan dalam hubungannya dengan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, “ terangnya.
KPU, tegas Sjair, tidak serta merta meminta Pemda untuk tidak melaksanakan pelayanan publik, akan tetapi demi mengantisipasi jangan sampai terjadi mobilisasi pemilih.
Apalagi transportrasi kapal masuk, keluar aksesnya sangat banyak sehingga dikuatirkan jangan sampai ada mobilisasi pemilih atau penduduk dari luar wilayah.
“Karena itu guna menertibkan mobilisasi itu maka kami akan meminta kepada Pemda untuk sementara dalam proses pemungutan suara tidak menerbitkan dokumen kependudukan teristimewa Kartu Keluarga, KTP atau identitas lain “ tegasnya.
Alasan KPUD sendiri menguatirkan dengan diterbitkannya dokumen kependudukan kepada warga yang belum berstatus sebagai penduduk Aru sesuai ketentuan, selain memudahkan mereka menggunakan hak pilih juga bisa berdampak kepada konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah ini.
“Inilah konsep KPU dalam mengantisipasinya sehingga tidak berdampak pada potensi pelanggaran yang bisa menjurus pada instabilitas kamtibmas daerah “ akui Sjair.
Meski demikian, lelaki yang telah menjabat ketua KPUD Aru dua periode ini kembali menegaskan, pihaknya akan tetap memberlakukan seluruh peserta secara adil dalam pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.
Olehnya itu, dirinya menghimbau terutama kepada parpol sebagai pemangku kepentingan utama untuk turut mengawal proses ini.
“Sehingga kedepan kami berharap Pilkada ini dapat berjalan jujur, adil dan bermartabat “ pungkasnya.
(dp-31)