Utama

Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Aru, MMC Desak Proses Hukum

13
×

Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Aru, MMC Desak Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Jossy Linansera MMC Hengky Labatar
Koordinator Maluku Media Centre (MMC) Jossy Linansera (kiri) mengutuk keras tindakan kekerasan yang dlakukan terhadap jurnalis di Dobo, Kepulauan Aru


Ambon,
Dharapos.com
– Aksi penganiayaan yang menimpa Jurnalis Malukupost.com Kontributor
Aru Hengky Labatar oleh oknum ASN Pemerintah setempat Teko Letwar bersama
sejumlah rekannya yang diketahui dalam kondisi mabuk langsung mendapat reaksi keras.

Koordinator
Maluku Media Centre (MMC) Jossy Linansera mengutuk keras tindakan anarkis atau kekerasan
yang dlakukan terhadap wartawan di Dobo.

“Sebagai
seorang abdi negara yang tentunya harus menjadi panutan bagi masyarakat,
tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut menunjukan bahwa yang
bersangkutan tidak layak menyandang predikat selaku ASN. Tindakan yang
dilakukan itu dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana dan sebagai bentuk
intimidasi terhadap kerja jurnalis,” kecamnya kepada Dhara Pos, Senin
(2/8/2021).

Menurut
Linansera, kalaupun seandainya oknum ASN di Aru itu tidak setuju dengan
pemberitaan ataupun karya jurnalis yang diterbitkan dalam hal ini wartawan
Malukupost.com, maka ada mekanisme yang seharusnya ditempuh oleh yang
bersangkutan.

“Bukan main
hakim sendiri,” kembali kecamnya.

Olehnya itu,
Linansera memastikan setelah mendapat kronologis pemukulan terhadap kontributor
Malukupost.com di Dobo, maka MMC akan menyurat resmi kepada Bupati dan Sekda
Aru untuk mengambil sikap tegas dari sisi administrasi dan aturan kepegawaian.

MMC juga
akan menyurat dan mendesak Kapolda Maluku untuk memerintahkan jajarannya di
Polres Aru agar segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses hukum yang
bersangkutan.

“MMC
menyarankan kepada korban Hengky Labatar untuk segera melaporkan secara resmi
kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya,
Minggu (1/8/2021) dinihari, sekelompok warga yang dipengaruhi minuman keras
(miras) membuat ulah.

Oknum ASN, Teko
Letwar yang bertugas di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Kepulauan
Aru diketahui bersama dengan kelompok pemabuk itu menganiaya Hengky Labatar
yang juga kontributor Media online Malukupost.com.

Adapun
kronologis kejadiannya bermula saat Teko Letwar bersama para pemuda mabuk ini
mendatangi warung Hengky Labatar di Kampung Jawa,
Dobo.

Teko Cs
kemudian merusaki galon tempat cuci tangan yang disiapkan untuk mengatasi penyebaran
Covid-19.

Peristiwa itu
terjadi sekitar pukul 01.00 Wit.

Awalnya, saat
Teko Cs mendatangi warung Hengky, jurnalis Aru itu beserta isteri dan anaknya
sudah tidur.

Kemudian istri
Hengky yang terbangun akibat dikejutkan saat mendengar ember cuci tangan yang
selalu diletakkan didepan rumah dipecahkan oleh salah satu oknum pelaku.

Merasa tidak
terima ember cuci tangan yang merupakan salah satu program pemerintah untuk
mencuci tangan itu dipecahkan, isteri Hengky marah dan terjadi adu mulut.

Mendengar
istrinya sedang terlibat adu mulut, Hengky Labatarpun terbangun dan keluar
menuju arah tempat istrinya dimarahi.

Saat terjadi
cekcok antara Istri Labatar dan para pemabuk, diketahui ada anggota kepolisian
sementara berada di TKP.

Anehnya,
sang oknum polisi tersebut diam menyaksikan saat Hengky terhuyung dan pingsan
dihajar Teko Letwar.

Menurut
keterangan yang diterima dari istri Labatar, saat suaminya terjatuh dan tidak
sadarkan diri, oknum Polisi dan beberapa orang yang ada di TKP tetap memilih
diam.

Setelah
istrinya menangis sembari membanting tubuhnya di tanah, barulah oknum polisi itu
bergerak untuk menahan pelaku.

Hengky Labatar
sendiri langsung dilarikan ke RSUD Cendrawasih untuk divisum, sementara pelaku
diamankan di Polres Kepulauan Aru meski tidak ditahan.

Akibat
penganiayaan tersebut, Hengky mengalami luka robek dan mata sebelah kiri memar
akibat pukulan keras Teko Letwar.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *