![]() |
Letkol laut (P). Wirawan Ady Prasetya |
Saumlaki, Dharapos.com
Komandan Pangkalan TNI AL Saumlaki, Letkol laut (P). Wirawan Ady Prasetya mengatakan bahwa wilayah kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) merupakan wilayah terdepan NKRI karena berbatasan langsung dengan Australia.
Sekaligus merupakan wilayah gugus pulau yang terdiri dari 162 pulau dan memiliki perairan seluas 42.892.28 Km2 atau 80.94 persen dari total luas wilayah baik darat dan laut.
Kekayaan alam laut yang berlimpah itu sudah tentu dipastikan bahwa urat nadi kehidupan masyarakat di negeri itu bergantung di perairan, di lautan dan atau di bidang maritim sehingga dibutuhkan keamanan, kedaulatan dan kesejahteraan maritim.
“Untuk itu, harus dipahami bahwa keuntungan geografis berupa sumber daya alam di darat maupun di laut serta pulau kecil, harus dimanfaatkan secara bijak, terencana dan menyeluruh untuk tujuan kesejahteraan manusia, maupun pelestarian alam sendiri,” ungkapnya saat ditemui pagi tadi, Selasa (16/5).
Danlanal menjelaskan bahwa oleh karena laut MTB yang berbatasan langsung dengan Negara Australia, maka seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan perlu memahami tentang batas dalam perspektif.
“Bukan membatasi akses terhadap SDA yang seharusnya bebas untuk siapa saja atau open access, namun justru sebaliknya adalah demi aspek kejelasan dan memberikan keadilan bagi siapa pun,” terangnya.
Menurut Danlanal, batas diperlukan untuk menegaskan sampai di mana sebuah entitas, apakah itu keberadaan sebuah negara, provinsi, kabupaten atau kota hingga desa dan seterusnya, sekaligus diperlukan peran dan tanggung jawab masing-masing untuk memelihara dan mengelola wilayah sesuai kewenangannya.
“Tanggung jawab ini tidak hanya sebatas melindungi kepentingan eksplorasi melainkan yang terpenting adalah untuk menjaga dan melindungi sumber daya alam dari eksplorasi berlebihan. Maka dalam hal demikian, dibutuhkan pengetahuan untuk penanganan yang baik, terkait aspek batas secara komprehensif,” paparnya.
Lanjut Danlanal, persoalan perbatasan memerlukan sinergi antara sektor, stakeholder, antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, fokus wilayah garapan dan multi disiplin ilmu yang diantaranya terdapat aspek hukum, sosial dan hal teknis yang menyeluruh.
Sebagai contoh, penerapan dan penegakan hukum tentang yurisdiksi perbatasan yang harus diiringi dengan pemahaman disiplin geografis dan geodesi karena penentuan batas yurisdiksi tersebut memerlukan pemetaan posisi dengan penentuan titik-titik koordinat yang faktual. Sebaliknya, penetapan titik koordinat perbatasan, memerlukan legitimasi sebagai kekuatan hukum.
Diwilayah MTB, Danlanal mengatakan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama untuk menuntaskan masalah hukum laut dan batas maritim yakni menyangkut pengelolaan beberapa pulau dimana terdapat titik dasar atau base line yang digunakan sebagai referensi dalam menentukan batas maritim Negara.
“Hal kedua adalah perlu dilakukan pemeliharaan dan sosialisasi tentang batas maritim yang sudah ada. Karena setelah menetapkan batas maritim, perlu dilanjutkan dengan menjaga termasuk mewujudkan batas maritim ke dalam peta dengan spesifikasi tersendiri untuk dapat digunakan oleh pihak berkepentingan seperti para pembuat dan pelaksana kebijakan maritim, akademisi, stakeholder, terutama pelaku usaha industri dan jasa yang berada di laut atau lewat laut, serta nelayan dan masyarakat pesisir. Karena merekalah yang secara langsung membutuhkan kejelasan posisi dan status batas maritim termasuk rezim hukum lautnya untuk kegiatan penangkapan ikan, konservasi, transportasi dan lainnya” katanya.
Selain itu, perlu dilaksanakan peningkatan kesadaran kemaritiman dan kesepakatan batas maritim yang meliputi aspek legal, politis maupun teknis oleh karena penguasaan batas maritim selain merupakan persoalan hukum dan politis, juga membutuhkan keahlian teknis termasuk sistem dan manajemen data spasial yang terus berkembang dinamis.
“Kita sama tahu bahwa luas wilayah laut ini berpotensi terhadap ancaman dan gangguan keamanan laut seperti pelanggaran batas wilayah, pelanggaran terhadap jalur pelayaran, hingga gangguan yang berpotensi mengganggu stabilitas NKRI,” bebernya.
Untuk itu sebagai upaya pencapaian tugas pokok Lanal Saumlaki, Danlanal mengaku jika selama pekan kemarin, pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang hukum laut dan batas-batas Negara kepada pejabat dan staf instansi kemaritiman, para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab MTB, masyarakat nelayan dan tokoh masyarakat lainya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui siaran salah satu stasiun radio setempat dan juga dilakukan sosialisasi tatap muka dengan menghadirkan dua narasumber dari Markas Besar TNI AL seperti Kepala Sub Dinas Hukum TNI AL, Letkol laut (Kh) Estu Raharjo serta Kasubdit Perbatasan Pushidrosal, Letkol laut (P) Mohammad Andri Wahyuni.
(dp-18)