Hukum dan Kriminal

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polres Kepulauan Tanimbar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

9
×

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polres Kepulauan Tanimbar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202023 07 04%20at%2020.49.45
Upacara PTDH Bripda EY secara in absensia, Selasa (4/7/2023)

Saumlaki, Dharapos.com – Bripda E Y, seorang personil Polres Kepulauan Tanimbar diberhentikan tidak dengan hormat. Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda E Y ini dilaksanakan di lapangan apel Polres, Selasa (4/7/2023) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya.

Pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan secara in absensia dengan hanya menampilkan foto Bripda AY yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Kepulauan Tanimbar menyebutkan, Bripda EY diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, nomor : KEP/196/VI/2023, tanggal 14 Juni 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personel Bripda E. Y.

Dalam sambutannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan proses terakhir secara kedinasan terhadap anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang mengikat tentang kedisiplinan dan etika anggota Polri.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata Kapolres.

Dia katakan, tidak ada satupun pimpinan yang memiliki keinginan untuk memberhentikan anggotanya, apalagi mungkin yang bersangkutan telah memiliki keluarga. 

PTDH ini menurutnta telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada seluruh personel agar menghindari segala bentuk tindakan dan perilaku yang justru akan membawa petaka dalam keluarga. Kapolres juga berharap, upacara PTDH ini dapat mengintrospeksi seluruh personel Polres Kepulauan Tanimbar agar kedepannya menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semoga kedepan tidak ada lagi anggota kita yang mengalami PTDH” tutup Kapolres.

Turut hadir dalam Upacara PTDH tersebut Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol H. Rumsory  beserta para pejabat utama, para Kasat, Kasi, KBO dan seluruh personil Polres Kepulauan Tanimbar. 

(DP-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *