Suasana saat Majelis Hakim mencecar JPU karena statemennya yang menyatakan Kalapas Dobo tidak mengijinkan terdakwa dihadirkan dalam sidang, Selasa (27/2/2024) |
Dobo, Dharapos.com – Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa MAB
atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) resmi berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Dobo, Selasa (27/2/2024).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Bicterzon Welfare Hutapea,SH, MH yang didampingi
Hakim Anggota Jefry Roni Parulian Sitompul, SH dan Achmad Fauzi Tilameo, S.H.
Sementara, David Simanjuntak, SH hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam kasus tersebut.
Pantauan media ini, ada kejadian menarik dalam sidang yang dimulai pukul
14.00 Wit.
Ternyata, MAB selaku terdakwa dalam kasus ini tidak dihadirkan dalam
sidang.
Dalam sidang suasana sempat tegang menyusul terjadi adu mulut antara Majelis
Hakim dan JPU menyoal ketidakhadiran terdakwa.
Majelis hakim saat itu mencecar JPU karena statemennya yang menyatakan Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Dobo tidak mengijinkan terdakwa dihadirkan dalam
sidang.
Majelis Hakim kemudian meminta JPU harus menunjukkan bukti tertulis bukan
lisan atas alasan ketidakhadiran terdakwa. Dan meminta JPU untuk melengkapi
bukti dimaksud.
Majelis Hakim juga meminta Panitera untuk mencatat pernyataan JPU.
Sidang akhirnya ditunda hingga sepekan mendatang.
Di sisi lain, ketidakhadiran terdakwa pun menjadi sorotan.
Informasi yang diperoleh media ini, terdakwa MAB tidak mendapat ijin dari
Kalapas setempat yang kabarnya atas perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri
Kepulauan Aru Muhammad Novel, SH, MH.
Padahal, status terdakwa sendiri telah menjadi kewenangan Majelis Hakim pasca berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait hal itu, JPU David Simanjuntak, SH yang ditemui media ini seusai
sidang, mengaku secara detailnya nanti untuk informasi langsung dengan Humas Kejari
Kepulauan Aru.
Karena seharusnya, terdakwa itu agendanya adalah menyampaikan eksepsi atau
keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum.
”Dan kami selaku Penuntut Umum sudah memanggil terdakwa namun Kalapas tidak
memperkenankan terdakwa untuk mengikuti persidangan secara tidak sah dan patut.
Kalau secara lisan, Kalapas menyatakan atas perintah Kajari Tetapi kalau Jaksa
melaksanakan penetapannya berdasarkan Undang-undang, yang pertama itu,” bebernya.
Kemudian yang kedua, lanjut David, sampai saat ini terdakwa MAB belum juga
didampingi oleh penasehat hukum. Sementara, pasal yang didakwakan adalah
tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
”Berdasarkan KUHAP, terdakwa harus didampingi oleh Penasehat Hukum sehingga
kami Penuntut Umum harus proaktif untuk bisa berkomunikasi dengan terdakwa. Itu
yang mungkin bisa saya sampaikan. Untuk detailnya ke humas kami di kantor Kejaksaan,”
tandasnya.
Disinggung sekali lagi soal tidak hadirnya terdakwa karena adanya instruksi
dari Kajari Aru ke Kalapas agar tidak dikeluarkan dari Lapas, David langsung
mengelak.
”Kami tidak tahu. Karena kan yang bisa digunakan sebagai alat bukti dipersidangan
adalah alat bukti tertulis,” pungkasnya.
(dp-31)