Daerah

Launching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi di Kei Besar Selatan, Ini Harapan Bupati Malra

28
×

Launching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi di Kei Besar Selatan, Ini Harapan Bupati Malra

Sebarkan artikel ini

Bupati Hanubun Launching Klinik Keuangan Ohoi


Langgur, Dharapos.com
– Bupati M.
Thaher Hanubun melaunching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi di Kecamatan Kei
Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Momen launching tersebut berlangsung
di kantor Camat setempat, Sabtu (10/12/2022).

Bupati dalam sambutannya mengapresiasi
atas launching tersebut.

“Saya mengapresiasi dan sekaligus
memberikan ucapan selamat atas launching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi di
hari ini. Hal Ini adalah buah dari pemikiran konstruktif, ide serta gagasan
yang diimplementasikan dalam bentuk inovasi pelayanan,” ungkapnya.

Lanjut Bupati, Klinik Konsultasi
Keuangan adalah bentuk upaya untuk menjawab permasalahan riil, penyelenggaraan
pemerintahan di Ohoi. Karena sudah menjadi permasalahan umum, bahwa pengelolaan
keuangan Desa, seringkali tidak berjalan sesuai aturan, terjadi kesalahan,
hingga terjadi penyelewengan.

Data KPK RI menunjukkan, pada
periode 2012 sampai dengan 2021, secara nasional terjadi 601 kasus keuangan
desa (Korupsi Dana Desa). Dari jumlah itu, ada 686 orang Aparatur Desa yang
terjerat kasus hukum dan masuk penjara.

“Hal ini menunjukkan bahwa
pengelolaan keuangan desa sangat rentan dan berisiko. Risiko dimaksud dapat
disebabkan oleh berbagai faktor, dan satu faktor yang paling dominan adalah,
mal-administrasi. Kadang aparatur tidak berniat jahat, tetapi karena ketidaktahuan,
tidak paham aturan, dan/atau salah memahami aturan maka terjadi
mal-administrasi tadi,” jelasnya.

Bupati kemudian mengingatkan soal
kesalahan-kesalahan kecil yang berisiko terjadi temuan dan bahkan sampai pada
kasus hukum.

Olehnya itu, Lembaga Pelayanan Konsultasi
Keuangan adalah kebutuhan riil dari upaya untuk meminimalisir potensi kesalahan
administrasi. Dimana kepala ohoi sampai ke perangkat memperoleh kesempatan
untuk meminta advis dan penjelasan.

Pemahaman pun akan semakin
bertambah, sehingga kinerja pengelolaan keuangan juga akan semakin baik.

Melalui Klinik Konsultasi Keuangan
Ohoi ini, Bupati kemudian menekankan beberapa hal penting yang harus
diperhatikan yaitu sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (6) dan Permendagri Nomor 20
Tahun 2018, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
keuangan desa.

Semua hal yang berkaitan dengan
perencanaan anggaran, program dan kegiatan, realisasi dan pelaksanaan sampai
dengan pelaporan dan pertanggunjawaban, harus terlayani di Klinik Konsultasi
ini.

Klinik ini juga harus menjadi
wadah untuk belajar, sama-sama berkembang dan sama-sama mencari solusi atas
permasalahan yang terjadi.

Berikutnya, Penyelenggaraan
Pemerintahan ohoi akan semakin Optimal. Karena Klinik Konsultasi yang
berkedudukan di Kecamatan memungkinkan perangkat ohoi tidak perlu berangkat ke
Langgur.

“Cukup datang ke ke klinik
konsultasi, dan semua permasalahan dapat dikonsultasikan. Jika masih
terkendala, barulah ditindaklanjuti ke Langgur,” kata dia.

Bupati mengakui, terkadang kepala
ohoi dengan alasan konsultasi, akan berlama-lama meninggalkan wilayahnya,
sehingga urusan-urusan warga kadang terhambat. Hal seperti ini tidak boleh lagi
terjadi.

“Apalagi kebiasaan pada pencairan
Dana Desa dimana ada kepala ohoi yang bisa sampai berbulan-bulan tinggal di
Langgur,” bebernya.

Untuk itu, aparatur kecamatan
dan/atau petugas di Klinik Konsultasi harus dipastikan memiliki pemahaman,
kecakapan dan kompetensi yang mumpuni terhadap regulasi.

Bupati tekankan, aturan dan
mekanisme teknis pengelolaan keuangan ohoi harus benar-benar dipahami. Pemahaman
regulasi adalah hal mendasar dan fundamental dalam pengelolaan keuangan.
Pemahaman tidak hanya secara literal, tetapi pemahaman praktis juga sangat
penting.

Untuk maksud tersebut, upaya
untuk pengembangan kompetensi, melalui bimtek Peraturan Perundang-undangan yang
dianggarkan setiap tahun, harus dilaksanakan secara baik.

“Pengalaman juga, bahwa terkadang
anggaran Bimtek ini habis untuk perjalanan dinas yang tidak membuahkan hasil
maksimal,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan soal
ketentuan Peraturan Pemerintan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Pada Pasal 10 huruf g disebutkan
salah satu tugas Camat adalah “Membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tentang desa”.

“Fungsi Membina dan Mengawasi ini
terkadang belum berjalan optimal. Maka saya harapkan melalui Klinik Konsultasi
ini, dapat ditingkatkan pula kinerja pelayanan kecamatan untuk membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa. Juga membina dan mengawasi pengelolaan
keuangan Ohoi, agar terlaksana tepat proses, tepat prosedur dan tepat sasaran,”
harapnya.

“Semoga dengan beroperasinya
Klinik Konsultasi ini, maka penyelenggaraan pemerintahan di Kei Besar Selatan, khususnya
pengelolaan keuangan Ohoi-ohoi di kecamatan ini akan semakin baik. Sehingga
memberi dampak pada makin baiknya pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *