![]() |
Ny. Hubertina Ida Lasol |
Tual, Dharapos.com
Pasca penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Ny. Ir. Lili Letelay dalam kasus dugaan pengadaan bibit rumput laut di instansi tersebut oleh Kapolres Malra langsung mendapat apresiasi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Aspirasi Rakyat (Pusar) Tual – Maluku Tenggara, Ny. Hubertina Ida Lasol memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Malra AKBP. Muh. R. Ohoirat dan jajarannya.
“Apa yang telah dilakukan Kapolres atas penetapan status tersangka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Maluku Tenggara telah membuktikan kepada masyarakat bahwa institusi kepolisian didaerah ini sangat serius mengusut tuntas berbagai kasus korupsi yang terjadi,” cetusnya kepada Dhara Pos, melalui telepon selularnya, Senin (22/2).
Walau diakui Ida, pengungkapan fakta keterlibatan Kepala DKP Malra Ny. Lili Letelay dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rumput laut di instansi yang dipimpinnya cukup memakan waktu yang lama.
Namun, ditegaskannya, dengan penetapan ini telah memberikan angin segar bagi masyarakat teristimewa di Kota Tual dan Kabupaten Malra untuk mulai memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada jajaran kepolisian dalam menuntaskan sejumlah kasus kourpsi yang hingga saat ini kejelasan penanganannya sangat dinantikan masyarakat.
“Mari kita beri kesempatan dan dukungan penuh kepada Kapolres dan jajarannya untuk bekerja secara maksimal,” tukasnya.
Apresiasi yang yang sama juga disampaikan Forkot Tual – Malra melalui Kabid Humas dan Politik Triko Notanubun.
Dimana penyidik Satuan Reserse kriminal Polres Malra telah mengungkap sejumlah fakta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumput laut fiktif yang terjadi beberapa tahun lalu, yang di duga dilakukan Kadis DKP Malra, Ny Lili Letelay.
Sehingga setelah melalui berbagai prosedur hukum yang harus dilakukan hingga memakan waktu lama, akhirnya Kadis DKP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dari Forkot Tual Malra mengapresiasi Kapolres Maluku Tenggara dan jajarannya dan akan tetap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas,” tandas Notanubun, kepada Dhara Pos, Senin (22/2).
Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya sejak awal telah mengingatkan pihak Kepolisian serta Kejaksaan selaku aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih kasih dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga 3 miliar rupiah lebih ini.
“Sekali lagi, kami dari Forkot Tual – Malra memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Maluku Tenggara yang adalah putra terbaik Evav dan jajarannya dalam membongkar kasus ini,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Notanubun juga meminta kepada semua pihak untuk mendukung kinerja Kapolres dan jajarannya mengungkap berbagai kasus korupsi dan kejahatan lainnya di dua daerah ini.
“Apalagi dengan beliau yang selalu berpegang pada prinsip bahwa apapun yang merugikan Negara serta tidak punya niat untuk membangun daerah ini, maka beliau tidak akan segan-segan membasmi berbagai kejahatan demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram,” tukasnya.
Informasi Dhara Pos, kontraktor dalam proyek pengadaan ini telah ditahan polisi sejak Jumat (19/2).
Sementara itu, penyidik Polres telah melayangkan surat panggilan kepada Kadis DKP Malra guna dilakukan pemeriksaan namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pihak penyidik dengan alasan sakit.
Direncanakan, Kadis DKP Malra akan kembali dipanggil pada Senin pekan depan.
Sekedar informasi, Kadis DKP Malra Ny. Lili Letelay terindikasi menjadi aktor utama dalam proyek pengadaan bibit rumput laut dengan tujuan diserahkan kepada masyarakat pada instansi tersebut senilai Rp.232.859.682,-
Dalam rinciannya, anggaran Pemda Maluku Tenggara melalui DKP yang dikucurkan dalam kegiatan pengadaan bibit rumput laut tersebut dilakukan melalui proses lelang dan selanjutnya menetapkan CV. BE sebagai penyedia barang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 232.859.682,00 berdasarkan kontrak no.027/35/POK PENGAD/DKP tanggal 1 Juli 2013.
Jangka waktu pekerjaan selama 59 hari kelender terhitung mulai diterbitkanya SPMK nomor 027/36/pokpengad/DKP tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 29 Agustus 2013.
Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan barang nomor 010/LL/PPBD/2013 tanggal 1 Agustus 2013 dan telah diserah terimakan berdadarkan berita acara penerimaan barang nomor 028/48/2013 kontrak tersebut telah dilaksanakan seluruhnya, terakhir dengan SP2D nomor 945/LS/SP2D/2013/MT tanggal 2 Agustus 2013.
Namun ternyata, proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
(dp-20)