![]() |
Kasatreskrim Polres PP Aru, AKP. Mostafa Besan, SH (tengah) saat memberikan keterangan pers |
Dobo, Dharapos.com
Markas Kepolisian Resort Kepulauan Aru secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Germo Komaria.
Dijebloskannya wanita pemilik salah satu tempat hiburan malam di lokalisasi kampung Jawa Kota Dobo ke dalam Rutan Polres Aru ini terkait kasus Human Traficking (penjualan manusia) anak dibawa umur yang turut melibatkannya.
Kasat Reskrim Polres Aru, AKP. Mostafa Besan, SH menjelaskan penahanan Komaria dilakukan berdasarkan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dobo.
Pasalnya untuk melengkapi berkas P19 tersebut, polisi harus melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Untuk melengkapi berkas P19 sesuai petunjuk Jaksa maka Komaria sudah ditahan,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/2).
Menurut Kasatreskrim guna kepentingan pengembangan kasus ini, pihaknya berencana akan melakukan penyelidikan hingga ke kota Surabaya terkait dugaan keterlibatan pihak lain, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini jika polisi melakukan penyidikan di kota Surabaya, namun jika tidak ditemukan maka kita akan tetapkan sebagai DPO,“ paparnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus kejahatan perdagangan anak di bawah umur yang marak terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Dan fakta terkait modus perdagangan anak terjadi pula di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku yang dilakukan salah satu germo yang selama ini malang melintang di lokalisasi pekerja seks komersial (PSK) Kampung Jawa, kota Dobo.
Sang germo yang bernama Komariah ini ternyata tidak memiliki jiwa kemanusiaan. Pasalnya, demi mengeruk keuntungan yang besar dirinya dengan beraninya menjajakan sejumlah anak gadis yang masih di bawah umur kepada para pria hidung belang.
Terbongkarnya bisnis yang dilakukan sang germo tersebut berawal, ketika sejumlah aparat Kepolisian yang diutus langsung dari Jawa Timur tiba di kota Dobo guna mengecek dan memastikan tempat lokalisasi yang dikelola Komariah.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari markas Kepolisian Resort Kepulauan Aru, pada Kamis (16/4) tahun 2015 lalu, sekitar pukul 15.00 Wit, dipimpin Kapolres Aru, tim langsung mendatangi areal lokalisasi dan melakukan penggerebekan.
Saat terjadi penggerebekan di kediaman Komariah, ternyata dugaan aparat polisi terhadap apa yang di lakukan sang germo terbukti benar.
Sang germo bejat tersebut kedapatan mempekerjakan empat orang anak gadis yang berumur 14, 15, 16, dan 17 tahun.
Keempat anak gadis itu dijajakan Komaria, sebagai PSK untuk melayani para lelaki hidung belang.
Komaria dan ke empat anak gadis tadi langsung digiring ke Polres Aru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menyikapi hal tersebut, salah satu sumber yang enggan namanya dimuat kepad Dhara Pos meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait persoalan seperti ini untuk lebih jeli dan peka terhadap gejolak yang terjadi di tengah warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Hal serupa bisa saja terjadi pada gadis yang usianya belasan tahun di daerah ini. Karena yang dikuatirkan, mereka gampang diperdaya dengan iming-iming uang maupun pekerjaan padahal tanpa disadari mereka sudah terjerat dalam sindikat bisnis PSK,” imbuhnya.
Fakta ini, tegas sumber, sangat berpeluang terjadi di Aru.
“Di pulau Jawa saja yang dasar pendidikannya sudah sangat baik dengan taraf wawasan intelektual yang cukup tinggi masih bisa dipengaruhi. Apalagi di sini (Kepulauan Aru-red),” cetusnya.
(dp-31)