Dobo, Dharapos.com – Sungguh malang nasib Asis Demang, seorang Tenaga Bantu Pengoperasian BBM Fuel Terminal (FT) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Pria yang telah mengabdi selama 7 tahun baik sebagai Karnet 3 tahun (2015–2018) maupun driver (supir) 4 tahun (2018–2022) pada objek vital nasional tersebut secara tiba-tiba di-PHK (putus hubungan kerja) yang diduga secara sepihak.
Berawal dari dirinya mengambil jatah cuti untuk pergi ke daerah asalnya di Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur untuk melihat ibunya yang lagi sakit keras. Namun setelah kembali ke Dobo, ia langsung dipecat pada 1 Mei 2022.
Informasi yang diperoleh media ini, Asis Demang mengaku hingga saat ini belum menerima hak apapun berupa gaji maupun pesangon setelah ia di PHK sebagai sopir mobil tangki minyak di Pertamina Dobo.
Azis Demang dalam keterangan kepada Dharapos.com, menyampaikan kornologis hingga dirinya dipecat.
“Jadi saat itu saya sementara menjenguk ibu yang sedang sakit di Pulau Alor, NTT. Selama saya pergi, tugas saya sementara waktu digantikan oleh rekan AMT lainnya,” terangnya.
Azis mengaku telah mengajukan cuti dan mendapatkan persetujuan dari Efrain Pamuso selaku FTM Dobo.
Ketika masa cutinya berakhir, dia mengaku menghubungi pihak perusahaan melalui WhatsApp dan telepon ke Irfan (perwakilan Patra Niaga) dan Efrain Pamuso.
“Saya menyampaikan bahwa masa cuti saya telah selesai, namun saya belum dapat kembali ke Dobo karena kondisi ibu saya yang masih sakit berat di RSUD Kalabahi. Selain itu juga belum tersedianya jadwal kapal ke Dobo,” urai Azis.
Namun, Efrain Pamuso saat merespon dan menyampaikan bahwa ketidakhadiran dirinya akan dianggap sebagai alpa.
“Saya sudah menjelaskan bahwa sejak 2015 hingga 2022, ini baru cuti ketiga saya, dan saya memohon kebijakan mengingat kondisi keluarga yang mendesak serta kendala transportasi. Saya juga menyatakan akan segera kembali bekerja setelah ada jadwal kapal dari NTT (Alor–Kalabahi) menuju Dobo,” jelasnya.
Pada tanggal 5 Mei 2022, Azis tiba di Dobo dan langsung menginformasikan melalui grup kerja bahwa dirinya telah kembali dan siap bekerja.
“Namun, dalam grup itu Bapak Efrain Pamuso menyampaikan bahwa saya dianggap mengundurkan diri sesuai aturan perusahaan,” bebernya.
Azis mengaku terkejut dengan keputusan itu yang dinilainya sepihak karena dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Juga ia pertegas, tidak pernah menyampaikan pernyataan resmi darinya terkait pengunduran diri.
Azis kemudian melakukan klarifikasi langsung dengan Efrain Pamuso.
“Jadi tanggal 7 Mei 2022, saya bertemu langsung dengan Bapak Efrain Pamuso untuk meminta kejelasan status kerja saya,” sahutnya.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa karyawan yang izin tanpa persetujuan pimpinan dianggap mengundurkan diri. Keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan perusahaan.
“Saya menerima keputusan tersebut, namun saya meminta agar hak saya sebagai pekerja diberikan termasuk penghargaan masa kerja. Saya juga meminta agar pemberhentian dilakukan secara resmi melalui surat, bukan hanya secara lisan,” pintanya.
Selanjutnya, Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterbitkan tertanggal 1 Mei 2022.
“Saya menerima langsung dari Bapak Efrain Pamuso di halaman Fuel Terminal Dobo (Pertamina),” imbuhnya.
Atas dasar tersebut, Azis lantas meminta kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan dan membayarkan apa yang menjadi hak dirinya termasuk penghargaan masa kerja selama kurang lebih 7 tahun.
Namun hingga berita ini dipublish, Minggu (24/5/2026), ia mengaku belum menerima upah dan pesangon sebagai haknya.
Azis menilai Pertamina Dobo belum memberikan kepastian atas apa yang menjadi haknya sebagai pekerja. Malah sebaliknya saling melempar tanggung jawab dengan PT Vivaldi Pratama.
Masih menurut Azis, saat ia mengkonfirmasi persoalan tersebut ke Pertamina Dobo maupun PT Vivaldi Pratama, masing-masing pihak justru saling mengarahkan agar dirinya menanyakan kepada perusahaan lain yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan tempat awal dirinya bekerja.
Akibatnya, proses penyelesaian haknya sebagai pekerja berlarut larut tanpa kepastian.
“Saya hanya minta hak saya dibayarkan sesuai aturan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan karena kedua pihak saling lempar tanggung jawab,” cetus Azis.
Ia pun berharap apa yang dialaminya ini mendapat perhatian dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru agar dapat memediasi penyelesaian hak pekerja sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga wilayah Dobo yang dikonfirmasi Dharapos menanggapi tuntutan Azis Demang.
“Saudara Azis Demang tidak berkontrak dengan Pertamina Patra Niaga Wilayah Dobo namun berkontrak dengan mitra transporter PT. Vivaldi Pratama,” ucap Bramantyo Rahmadi selaku Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku.
“Segala aturan tenaga kerja dan kontrak saudara Azis Demang itu dengan PT mitra tersebut, tidak langsung dengan Pertamina,” sambungnya.
Bramantyo juga merespon ketika ditanya soal hak Azis berupa gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.
“Silahkan tanya langsung ke pihak PT Vivaldi Pratama,” singkatnya.
Pihak PT Vivaldi Pratama yang dihubungi Dharapos.com guna mengkonfirmasi soal hak dari Azis Demang sebagaimana klaim Pertamina Patra Niaga Wilayah Dobo menjadi tanggung jawab PT mitra langsung membantahnya.
Menurut perwakilan PT Vivaldi Pratama, Azis Demang bekerja bersama mereka hanya berlangsung selama satu bulan dan diberhentikan.
“Ya benar kami mengakui saudara Azis Demang pernah bekerja pada PT Vivaldi Pratama namun hanya berlangsung satu bulan dan diberhentikan. Jadi kalau dibilang kami harus membayar haknya mungkin sebatas gaji satu bulan. Dan menyangkut pesangon 7 tahun, silahkan saudara Azis Demang menuntut kepada perusahaan mitra transporter asal Makassar yang awal dirinya bekerja,” pungkas perwakilan perusahaan.
Informasi lainnya, Azis Demang juga telah bersurat tanggal 28 April 2026 lalu ke Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Aru demi mengadukan nasibnya.
Namun hingga berita ini dipublis, Minggu (24/5/2026), belum juga ada respon terhadap suratnya.
(dp-31)













