as

Politik dan Pemerintahan

MANDAT Menang, MK Putuskan Pemilihan Ulang di SBT

36
×

MANDAT Menang, MK Putuskan Pemilihan Ulang di SBT

Sebarkan artikel ini
Jakarta,Permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013 – 2018, Herman Koedoeboen – Daud Sangadji atau yang dikenal dengan MANDAT terkait hasil putusan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) proses persidangannya telah berakhir.
MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Seperti yang dikutip dari laman situs MK www.mahkamah konstitusi.com, sidang yang digelar pada Selasa siang (30/07), langsung dipimpin oleh ketua MK, Hamdan Zoelva saat menyampaikan hasil keputusan sidang dengan nomor  perkara: 94/PHPU D – XI/2013 atas nama pemohon Herman Koedoeboen–Daud Sangadji.
MK, dalam putusannya, mengabulkan gugatan MANDAT terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku terkait hasil akhir perhitungan suara Pilgub Maluku 2013.
Dalam amar putusannya, MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku oleh KPU Provinsi Maluku pada 2 Juli 2013.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-028/VII/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2013 tertanggal 4 Juli 2013.
Selain kedua putusan tersebut, MK juga membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor : 24/Kpts/KPU-Prov-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 4 Juli 2013.
Tidak hanya itu saja, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Maluku Tahun 2013 di seluruh TPS di SBT serta memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Bawaslu Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya dan  melaporkan kepada MK terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.(ajr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *