![]() |
Ilustrasi Dana BOS |
Tual, Dharapos.com
Mantan Kepala SD Negeri 3 Kota Tual, Ny. JL membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya soal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukannya.
“Tudingan bahwa saya jadikan dana BOS sebagai koperasi simpan pinjam itu tidak benar,” bantah Ny. JL saat menyampaikan klarifikasinya kepada Dhara Pos, Selasa (22/9) terkait pemberitaan media ini beberapa hari lalu.
Menurutnya, tudingan soal dana BOS dijadikan koperasi simpan pinjam tersebut sengaja dilontarkan dengan maksud menjatuhkan harkat dan martabat maupun merusak nama baik dirinya.
“Kalau memang seperti itu yang saya lakukan maka sudah sejak lama saya ditangkap dan diproses hukum karena setiap tahun bahkan tiap triwulan ada pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK Provinsi Maluku maupun Inspektorat Kota Tual,” terangnya.
Buktinya, lanjut Ny. JL, tidak pernah ada temuan hingga saat ini karena dirinya bersama Bendahara dan seluruh dewan guru patuh dan taat pada aturan.
“Di setiap pencairan dana BOS, kami berkumpul bersama untuk membahas dan mengatur terkait berbagai kekurangan sekolah yang harus segera dipenuhi. Makanya, saya heran kok bisa ada tudingan yang mengatakan saya dan bendahara memakai uang dana BOS sendiri lalu guru-guru tidak ada yang tahu,” herannya.
Kepada Dhara Pos, Ny. JL juga mengaku mendapatkan informasi bahwa setiap pencairan dana BOS yang diperuntukkan bagi SDN 3, dirinya selalu menyetor uang sebesar Rp. 5 juta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Tual.
“Lelucon apa lagi nih, masa saya dibilang setor uang 5 juta rupiah kepada Kadis Pendidikan dan Olah Raga Kota Tual. Mana bisa dana saya setor sementara pencairannya tidak seberapa dan kenapa harus saya setor ke Kadis? Ini kan aneh bin ajaib,” kecamnya.
Atas fakta ini, Ny. JL menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak termakan isu atau gosip murahan yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi kalau ada isu yang berkembang dana BOS SDN 3 Tual dijadikan koperasi simpan pinjam atau pun isu lainnya, itu semua tidak benar alias perlente putar balik karena mereka-mereka itu iri dan tidak senang dengan kelebihan orang lain,” cetusnya.
Pada kesempatan tersebut, Ny JL juga mengisahkan secara singkat latar belakang kehidupannya sebelum menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sebelum jadi PNS, orang tua saya sudah jadi salah satu pengusaha yang terkenal di Kabupaten Maluku Tenggara dan pada waktu itu belum ada pemekaran Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya bahkan juga Kabupaten Kepulauan Aru jadi saya tidak kaget lagi,” urainya sekaligus mempertegas bantahannya.
Diakhir klarifikasinya, Ny. JL juga meminta kepada Kepala Inspektorat Kota Tual dan stafnya agar seluruh hasil pemeriksaan instansi tersebut juga dilaporkan kepada Walikota Tual.
“Karena kita harus kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang aturan dan kedisiplinan sebagai seorang PNS,” pungkasnya.
(dp-20)