Kawasan tempat hiburan malam yang berada kawasan padat penduduk, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru |
Dobo, Dharapos.com – Maraknya
praktek prostitusi hingga kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan atau perdagangan
manusia (Human Trafficking) terus menjadi sorotan masyarakat di Kota Dobo,
Kabupaten Kepulauan Aru.
Warga
kemudian menduga kuat adanya aktivitas ilegal dilakukan sebuah sindikat yang
bermain dibalik layar untuk mengatur perdagangan manusia dimaksud.
Diduga
sindikat ini melibatkan oknum penegak hukum hingga pengusaha tempat
hiburan malam (THM) di wilayah itu.
Parahnya
lagi, bisnis haram tersebut semakin menjamur sementara penegakan hukum atas
laporan pengaduan masyarakat seringkali berakhir damai atau sebatas pembinaan.
Tokoh
Pemuda Aru Listu Kubela kepada media ini, Sabtu (18/6/2022), mengomentari
fenomena itu.
“Bahwa berdasarkan
data kriminal khusus disertai laporan masyarakat, saya menduga kuat ada
sindikat yang melibatkan germo atau mucikari juga oknum aparat yang bermain
dibalik bisnis Human Trafficking yang kerap terjadi menimpa anak usia remaja, pelajar
hingga anak dibawah umur di Kota Dobo sini,” ungkapnya.
Bahkan lebih
miris lagi, beber Kubela, tindakan anomali dan tidak terpuji ini telah merambat
hingga menjaring anak perempuan yang tidak lain adalah warga lokal setempat untuk
masuk di dalam bisnis prostitusi terselebung ini.
Apalagi
posisi tempat hiburan malam tersebut berada di tengah-tengah kota atau lebih tepatnya di
kawasan padat penduduk.
“Kondisi
ini benar-benar sudah tidak bisa ditolerir lagi,” tegasnya.
Untuk itu,
Kubela mengingatkan semua pihak jika cinta dan sayang akan masa depan Generasi
Aru agar segera mengambil sikap.
Pertama, ia
meminta para orang tua untuk berperan aktif sebagai fungsi kontrol terhadap
anak terutama dalam pergaulan bebas di lingkungan.
Kemudian,
Kubela juga meminta jajaran Pemerintahan mulai dari Bupati hingga ketingkat
bawah yaitu RT/RW termasuk Lembaga DPRD setempat secara khusus komisi yang
berkapasitas) untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Saya
minta tegas, tolong dan mohon tertibkan lokalisasi (rumah karaoke) di area
pemukiman warga karena secara kasat mata sudah tidak layak lagi,” desaknya.
Juga,
pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Aru agar terus
konsisten dalam giat mengkampanyekan isu-isu sosial kemasyarakatan.
Selanjutnya,
penegak hukum dalam hal ini aparat keamanan terkhusus Binamitra agar terus
melakukan giat kamtibmas pada lingkup/wilayah operasional yang ada.
“Termasuk
Lembaga Adat (MAA/LMA), tolong dan mohon disikapi secara serius sesuai ranah dan
kewenangan. Tokoh-tokoh Keagamaan, tolong dan mohon disikapi juga dalam
pergumulan khusus untuk hal ini. Juga tokoh-tokoh masyarakat serta pemuda
tolong dan mohon giat Kamtibmas-nya di tiap lingkup (kompleks) masing-masing,”
desaknya.
Maksud
dari pesan ini, lanjut Kubela, adalah demi menyelamatkan generasi Aru dari lingkaran
kriminal (kejahatan seksual) yang secara langsung berdampak membunuh atau mematikan
masa depan dan karakter anak-anak bangsa, khususnya terhadap sumber daya manusia
di negeri yang berbatasan laut dengan Negara Australia ini.
“Karena
itu, jika tidak ada respon baik dari semua pihak yang ada akan hal ini, maka
anda dan saya dan katong samua telah turut menjadi agen konspirasi (kejahatan)
dalam membunuh/ mematikan masa depan Generasi Aru,” tegasnya.
Warga
lainnya kepada media ini menuntut adanya sikap tegas institusi Kepolisian
setempat hingga Pemerintah daerah menyikapi persoalan ini serta menindak tegas
oknum atau pihak-pihak yang bermain di dalamnya.
“Karena terbukti aktivitas perdagangan anak
dan perempuan semakin kencang sementara upaya penindakan hukum berakhir damai
dan seringkali tuntas dengan cara seperti itu,” bebernya.
Sumber yang meminta tak dipublis identitasnya mencontohkan, proses hukum atas kasus perdagangan manusia yang sebelumnya
melibatkan Bos Rumah Karaoke Queen pun akhirnya berujung damai.
“Bahkan
kabarnya di SP3 kan,” ujarnya.
Sumber
kemudian menyoroti cara-cara penyelesaian kasus perdagangan anak yang sering
kali berakhir damai itu.
“Karena
selalu berakhir damai, makanya tidak pernah ada efek jera dari pengusaha tempat
hiburan malam di Dobo ini. Sebab setiap kasusnta tak pernah berakhir di
penjara. Padahal ancaman hukumannya sangat tinggi,” sorotnya.
Sumber
menduga kuat, adanya setoran uang yang begitu besar mengalir dalam setiap
penanganan kasus Human Traficking sehingga pada akhirnya berujung damai.
“Kasus
satu selesai, muncul kasus lain lagi dengan indikasi yang sama. Begitulah waktu
berganti waktu. Makanya saya berani mengklaim kalau sebenarnya kasus Human
Traficking di Dobo Aru, Maluku ini paling tertinggi di Indonesia,” bebernya.
Sumber
juga mengklaim jika sampai saat ini belum pernah ada pelaku Human Traficking di
Dobo, Kepulauan Aru yang nasibnya berakhir di bui.
“Saya
masih ingat mulai dari kasus Germo Komariah, Germo Ani hingga Kasus Rumah Karaoke
Paradise dan sejumlah kasus lainnya menjadi bukti para pelaku Human Trafficking di daerah tidak pernah proses hukumnya berakhir di penjara,” klaimnya.
Sumber
juga mengaku hingga saat ini terus memantau dan mengawal penanganan kasus Human
Trafficking oleh Polres Aru yang diduga kuat melibatkan Bos Chong selaku
pemilik usaha Rumah Karaoke Paradise Dobo.
“Yang
proses hukumnya berkaitan dengan ladies dari Jawa Barat itu, saya terus ikuti.
Apalagi dalam kasus ini, ada rekomendasi dari LPSK, makanya harus tuntas. Sampai
para pelakunya dihukum penjara supaya ada efek jera,” tegasnya.
(dp-31)