Hukum dan KriminalUtama

Miris, Mantan Terpidana Korupsi di Maluku Dihukum Pakai Bukti Palsu

5
×

Miris, Mantan Terpidana Korupsi di Maluku Dihukum Pakai Bukti Palsu

Sebarkan artikel ini

AVvXsEgtdU9z4mVaVlcDY9mRZznVrGxkBBbgBjxTDVHTZkZIQN7u5U50ge6WDdpGICKjInt1Kc9ellVHHlWDvz7xWpVW6HWRQ8TlNkxhBbo3AD 6E VLXOyTNje4JaiWgHcMRh8Q ClzYIawvxgcqUmc9uZaE6okmW61 ClcP uRMbB5UJSX qBJeIIVgjL1g=s16000
Foto Ilustrasi


Ambon, Dharapos.com

– Perjuangan seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku
dalam mengungkap fakta rekayasa pasca dikoruptorkan oleh Jaksa dan Hakim atas
kasus hukum yang menimpanya sejak 2016 lalu akhirnya berbuah manis.

Aziz
Fidmatan, mantan ASN yang sebelumnya mengabdi di Pemerintah Kota Tual kini
boleh bernapas lega pasca putusan Majelis Komisi Informasi Maluku Nomor :
003/KI-Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkrah).

Bahwa
ternyata, ia dipidanakan hingga di PTDH atas dasar alat bukti rekayasa alias palsu
dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diputus
Pengadilan Tipikor Ambon 6 tahun lalu.

Keputusan
salah satu figur penting yang turut menandatangani Perjanjian Malino
memprakarsai perdamaian Maluku pasca konflik sosial 1999 lalu ini mengajukan
sengketa ke peradilan KI sejak awal 2021 atas keberadaan 2 alat bukti utama
perkara korupsi SMA Tayando Tam Kota Tual akhirnya mengungkap fakta rekayasa dimaksud.

Dalam fakta
persidangan yang digelar di ruang sidang PN Ambon sejak Agustus hingga Desember
2021 dengan menghadirkan sejumlah dokumen, para saksi hingga pemeriksaan
setempat dan penyampaian kesimpulan merincikan secara jelas status 2 surat
perjanjian yang disengketakan.

Pertama, Surat Perjanjian (MoU) yang
ditandatangi pada Oktober 2008.

Rujukannya
bermula dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku
No : 425.11/833/08 tertanggal 12 Oktober 2008,
perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.

Oleh Wali
Kota Tual, kemudian dikeluarkan lembar disposisi
tertanggal
14 Oktober 2008 Nomor Agenda : 949, Nomor Kode : 425-11
memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat Saifudin Nuhuyanan untuk membentuk
panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai Bendahara dan
disahkan dengan SK Wali Kota
Tual Nomor :
421.3/SK/28/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru
(PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober
2008.

Panitia yang
telah dibentuk ini kemudian diperintahkan ke Ambon untuk menandatangani surat
perjanjian pembangunan USB SMA Tayando Tam pada minggu keempat Oktober 2008.

Fakta
lainnya, PPK pada proyek ini sesuai bukti dokumen yaitu Syukur Moni, SE sebagaimana
ditetapkan dengan SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 716/A.A3/KU/2008
tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Dana Dekonsentrasi pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2008 tanggal 21
Januari 2008.

Kedua, Surat
Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) tertanggal 27 Juni 2008 Nomor:  03/PPPM.SMA/USB/2008.

SP2D ini
ditandatangani pada bulan Juni 2008 namun selama persidangan berlangsung tak ada
satu pun dokumen pendukung yang mendasari diterbitkannya surat perjanjian ini.

Malah sebaliknya
isi dari SP2D ini mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan September dan
Oktober 2008.

Seperti, di
SP2D 27 Juni 2008 ini, Akib Hanubun tertulis sebagai ketua panitia. Padahal yang
bersangkutan baru diangkat sebagai ketua panitia pada Oktober 2008.

Kemudian,  pada SP2D 27 Juni 2008 ini juga mencantumkan rekening
panitia pembangunan SMA Tayando Tual dengan
nomor: 0203038815 pada Bank Maluku.

Sedangkan
rekening ini baru dibuka pada September 2008.

Fakta
lainnya, PPK pada SP2D ini adalah B. A. Jamlaay.

Untuk
diketahui, SP2D tertanggal 27 Juni 2008 yang berisi keterangan tidak benar /rekayasa
alias palsu inilah yang kemudian digunakan sebagai alat bukti utama oleh tim Jaksa
pada Kejaksaan Negeri Tual untuk menghukum 4 panitia pembangunan SMA Tayando
Tual dengan vonis 2 tahun penjara.

Belakangan,
Fidmatan telah mendapatkan sejumlah alat bukti lainnya seperti RAB dan proposal
yang juga berisi keterangan tidak benar/rekayasa alias palsu namun dijadikan
sebagai bukti dipersidangan sebagaimana SP2D
rekayasa
tertanggal 27 Juni 2008 Nomor :  03/PPPM.SMA/USB/2008.

Fidmatan yang juga mantan Asisten 3 Kota Tual dalam pernyataannya kepada media ini, MInggu (13/3/2022) mengakui telah resmi mempidanakan 11 Jaksa yang menangani perkara korupsi Pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual maupun pihak lainnya yang terlibat dalam lingkaran kasus ini ke Polda Maluku.

“Ada beberapa dokumen hasil rekayasa pasca putusan Peradilan KI Maluku berkekuatan hukum tetap sudah saya sertakan dalam laporan saya,” tegasnya seraya berharap laporan pidanannya segera ditindaklanjuti Polda Maluku. 

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber di Kepolisian, Chrisman Sahetapy Cs selaku tim Jaksa yang menangani perkara korupsi Pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual maupun pihak lainnya telah resmi dipidanakan.  

Sejumlah dokumen hasil rekayasa pasca putusan Peradilan KI Maluku berkekuatan hukum tetap juga turut diserahkan.

Sebelumnya, Kepala
Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat menyatakan kesiapan
pihaknya menindaklanjuti putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku atas
penggunaan alat bukti palsu dalam perkara korupsi SMA Tayando Tual.

“Bila terbukti
sesuai persidangan bahwa alat bukti itu palsu maka Polda Maluku siap
tindaklanjuti melalui proses sesuai Undang-undang dengan sangkaan membuat surat
palsu atau menggunakan surat palsu,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon
selulernya, belum lama ini.

Kabid Humas
menambahkan, jalan yang ditempuh saudara Aziz Fidmatan dengan mengajukan
sengketa ke KI Maluku itu sudah tepat dan benar.

Perlu
diketahui, proyek swakelola pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tual TA 2008
bersumber dari dua mata anggaran yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) melalui Dana Block Grand Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku dan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tual melalui Dana
Sharing sebesar 25 persen.

Total Dana
APBN yang dikucurkan sebesar Rp1.24 Miliar dimana Rp910 juta diperuntukan bagi
konstruksi. Sementara dana sharing Pemkot Tual adalah 25 persen sebesar Rp310
Juta.

Pengerjaan
proyek USB SMA Tayando ini dimulai 2009 yang diawali dengan pembentukan panitia
pembangunan oleh Pemerintah Kota Tual pada 2008.

Kemudian
ditindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak
Dinas dan Panitia Pembangunan pada Oktober 2008 di Ambon.

Singkatnya,
dalam proses pengerjaan proyek tersebut menyisakan beberapa item seperti rabat,
WC dan saluran got yang belum rampung 100 persen karena terkendala kekurangan
anggaran.

Penyebabnya,
Pemkot Tual tidak juga melakukan kewajibannya mencairkan dana sharing Rp310
juta sesuai perjanjian meski sudah dilakukan upaya permintaan oleh panitia hingga
beberapa kali.

Meski
begitu, USB SMA Tayando Tam sendiri telah memberikan manfaat pada masyarakat
setempat sejak 2010 lalu hingga saat ini dengan menghasilkan lulusan beberapa
angkatan dan kini diketahui banyak yang berhasil dalam karier baik sebagai ASN,
pengusaha maupun profesi lainnya.

Singkatnya,
karena dana sharing tak kunjung-kunjung dicairkan, Panitia Pembangunan akhirnya
merogoh kocek sendiri sebesar Rp171 juta lebih untuk menyelesaikan item tersisa
pada 2015 lalu.

Anehnya,
meski menggunakan uang pribadi demi menutupi ingkar janji Pemkot Tual yang tak
kunjung mencairkan dana sharing Rp310 juta, panitia malah diperkarakan dengan
tuduhan melakukan korupsi anggaran pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual
pada 2016 hingga berujung vonis 2 tahun penjara.

Parahnya lagi,
hingga bebas dari penjara pada 2018 pun panitia bingung, uang negara mana yang
dikorupsi karena anggaran pribadi mereka yang dipakai selesaikan sekolah.

Lebih
apesnya lagi, setelah kembali aktif sebagai PNS, 2 mantan terpidana malah
dipecat Wali Kota Tual Adam Rahayaan merujuk pada SKB 3 Menteri.

Awal 2021, Fidmatan
kemudian mengajukan sengketa ke KI Maluku karena tak diresponi Dinas Pendidikan
Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada
proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam
suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat
perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang
diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia
pembangunan dan PPK.

Kedua surat
perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya,
berdasarkan bukti dokumen dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa
pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan
bulan Oktober 2008.

Anehnya
lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu
hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa
untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima
atas indikasi rekayasa kasus hukum yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil
langkah.

Dengan
mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian
mengajukan sengketa ke KI Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas
keberadaan 2 dokumen dimaksud.

Pasalnya,
surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 ini digunakan oleh tim Jaksa Kejaksaan
Negeri Tual dalam memproses perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando.

Meski telah
dibantah dalam persidangan terkait MoU dimaksud, namun para Hakim tak bergeming
dan tetap memutus 2 tahun bui potong masa tahanan.

Dan tak
hanya itu saja, sanksi PTDH pun diberlakukan terhadap Aziz Fidmatan (Bendahara
Panitia) dan Akib Hanubun (Ketua Panitia) dari status keduanya sebagai ASN.

Para Hakim
pengadil dalam perkara ini akhirnya terbukti melanggar kode etik dan perilaku
hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor :
08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno
Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan
Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana
petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T.
M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A.
Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy
Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti
melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua
Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang
Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun
sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga
penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan
10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip
Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor
047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan
putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *