Daerah

MPO HMI Cabang Tual Tolak Sasi, Dukung Risambessy

17
×

MPO HMI Cabang Tual Tolak Sasi, Dukung Risambessy

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com 
Organisasi Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) MPO Cabang Tual menolak proses sasi, dan mendukung sepenuhnya proses pemerintahan yang dilaksanakan oleh Penjabat Kota Tual Semmy Risambessy.

HMI Tual
Pengurus HMI MPO Cabang Tual – Malra

“Kami tidak bernaung pada siapapun, tapi kami sepakat mendukung kehadiran penjabat dalam menjalankan seluruh program kerja,” ujar Mubdi Ohoiwer Kastrag pengurus HMI MPO Cabang Tual kepada wartawan, Senin (12/1).

as

Dijelaskan, sasi yang dilakukan membuat seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan di kota Tual terhambat, mulai dari terhambatnya pelayanan publik, menurunnya tingkat perekonomian, dan lain sebagainya.

Jika semuanya tidak berjalan, maka akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat melihat hal ini secara rasional. Bukan karena ada dorongan dari oknum-oknum yang ingin menghancurkan Tual.

“Untuk itu, kami meminta secara tegas kepada Kapolres Maluku Tenggara untuk segera mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum yang menghalangi proses pemerintahan,” tuturnya.

Dirinya mengharapkan kepada Penjabat untuk tetap tentang menjalankan roda pemerintahan sesuai SK Mendagri, dan menjalin konsolidasi dengan seluruh tokoh adat, dalam memecahkan persoalan yang sementara ini terjadi.

Untuk masyarakat agar lebih tenang dalam menyikapi isu-isu yang sementara ini beredar di kalangan masyarakat. Selain itu, kepada semua organisasi pemuda untuk bersama-sama berpikir dalam mencari solusi demi pembangunan dan kemajuan kota Tual yang lebih maju.

Selain itu, menyikapi isu bahwa untuk membuka sasi harus membayar Rp. 1 milyar, Kastrag mengungkapkan bahwa hal ini tidak sesuai dengan adat istiadat orang Kei. Dimana sasi tidak lihat dari materi atau isu-isu, melainkan sesuai mekanisme adat.

“Ada proses adat yang dipakai untuk membuka sasi, bukan dengan materi. Jangan jadikan adat sebagai barang yang diperjualbelikan,” tegasnya.

(rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *