PAPUA

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuh Moga Karubui

9
×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuh Moga Karubui

Sebarkan artikel ini
renwarin2
Kombes Pol. Patrige Renwarin

Papua, Dharapos.com
Kepolisian Resort Manokwari akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Ever Moga (40) yang ditemukan tewas pada Selasa (13/1) sekitar pukul 03.00 wit dini hari setelah berpesta miras bersama rekan-rekannya di pasar Sanggeng Manokwari, Papua Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol. Patrige Renwarin mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta olah TKP dan gelar perkara awal maka telah disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban dan menyebabkan korban meninggal dunia sebagai mana diatur dalam pasal 170 ayat 3 huruf 3e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun kurungan  penjara.

“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka masing-masing Yansen Ahoren anggota Polri, Andi Katiop anggota Satuan Polisi Pamong Prajaa dan Niko Yarangga (Honorer LLAJR), ”ungkapnya dalam rilisnya kepada media ini, Kamis (15/1).

Lebih lanjut, Kabid Humas katakan, dari ketiga tersangka ini yang sudah ditangkap Polisi yaitu Yansen Ahoren sementara Andi Katiop dan Niko Yarangga dalam pengejaran Polres Manokwari, dan 1 tersangka lainnya yang di tahan POMAD Manokwari untuk proses penyidikan yaitu Yehuda.

Dijelaskan, berdasarkan kronologis kejadian sekitar jam 18.00 wit, Yehuda Ahoren menjemput Moga Karubui (Korban MD) dari rumahnya menuju pondok rental kompleks pasar tingkat Sanggeng, untuk sama-sama mengonsumsi miras.

Sementara, di depan toko Sahabat (TKP Alm. Moga ditemukan) yang bersebelahan dengan pondok rental pasar Sanggeng ada Yansen Karubui, Niko Yarangga dan Mely Mandacan yang sedang mengkonsumsi minuman keras juga.

Dan sekitar jam 03.00 wit, Selasa (13/1) subuh dini hari bergabunglah Yehuda Ahoren dan Moga Karubui ketempat sdr Yansen Ahoren untuk sama-sama mengonsumsi miras hingga terjadi pertengkaran antara Yehuda, Yansen Ahoren dan Moga Karubui.

“Karena lokasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP ) agak ketinggian mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia,”jelasnya.

(Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *