Ambon, Dharapos.com – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penyesuaian batas maksimal penarikan tunai melalui anjungan tunai mandiri.
Kebijakan ini berlaku mulai pekan depan, 12 Juli sampai dengan 30 September 2021.
Batas nominal dana penarikan tunai melalui ATM yang semula Rp15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Hal ini disampaikan Bank Indonesia melalui Humas Perwakilan Provnsi Maluku yang diterima media ini, Jumat (9/92021).
Untuk itu, BI menghimbau seluruh bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang melakukan penarikan tunai dengan kebijakan baru tersebut.
Selanjutnya BI melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah serta otoritas terkait, termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi serta implikasi penyebaran Covid-19.
Hal ini, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungn tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan serta keselamatan masyarakat.
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M,
– Memakai masker
– Mencuci tangan
– Menjaga Jarak
– Menjauhi kerumunan
– Membatasi mobilitas
– Menghindari makan bersama
Serta, menggunakan pembayaran tunai dengan QR code insunstandrd/QRS.
(dp-19)