Daerah

Mulai 22 April, DPC PKB Aru Buka Pendaftaran Balon Cabup-Cawabup 2024

4
×

Mulai 22 April, DPC PKB Aru Buka Pendaftaran Balon Cabup-Cawabup 2024

Sebarkan artikel ini

Steven Irmuply Ketua DPC PKB Aru
 Ketua Tim Desk Pilkada Aru Steven Irmuply, S.Sos

Dobo, Dharapos.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan
Aru resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah mulai 22 April 2024.

“Puji Tuhan mulai 22 April akan dibuka pendaftaran atau
penjaringan calon kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Aru ini sampai 27 April
2024,” kata Ketua Tim Desk Pilkada Aru Steven Irmuply, S.Sos yang didampingi Sekretaris
Tim Desk Ocen Ohoiwutun, Sabtu (20/4/2024).

Mereka menyebutkan, pendaftaran atau penjaringan Pilkada itu
akan dilakukan secara terbuka, baik internal maupun eksternal di Sekretariat
DPC PKB Kabupaten/Kota.

Steven lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran sekaligus
penjaringan bakal calon kepala daerah berdasarkan Instruksi DPP dan DPD partai.

“PKB memberi ruang kepada putra dan putri terbaik di bumi
Jangari baik itu kader partai maupun non kader yang memiliki kapasitas dan
kapabilitas, untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil Bupati,”
ungkapnya.

Adapun  dalam tahapan
pendaftaran, kata Steven, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ada
empat tahapan yang dilakukan yaitu pengambilan dokumen, pengembalian dokumen,
verifikasi dokumen dan perbaikan dokumen bagi bakal calon yang persyaratannya
dinyatakan belum lengkap.

Karena itu sesuai dengan kewenangan maka DPC PKB Aru hanya
melakukan rekrutmen bagi bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala
daerah yang dilakukan secara terbuka . Sedangkan untuk uji kepatutan dan
kelayakan hingga penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
merupakan wewenang DPP Pusat.

“Tanggung jawab kita di daerah hanya melakukan pendaftaran
calon secara terbuka. Sementara uji kepatutan dan kelayakan hingga penentuan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang nantinya diusung PKB merupakan
kewenangan DPP,” tutup Steven.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *